Selasa, 23 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut

Kasus pagar laut HGB menjadi pengingat, bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Jumat, 24 Januari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

“Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” kata dia.

Ke depan, perlindungan laut harus menjadi prioritas nasional. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa lautan tetap menjadi berkah bagi seluruh rakyatnya, bukan hanya milik segelintir pihak.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor

Tak sinkron regulasi hukum pertanahan dan perairan

Berbeda pandangan Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata yang menilai anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan tidak diperbolehkan adalah keliru. Sebab regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas, seperti pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.

“Jadi ada ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan. Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya. Kemunculan pagar laut juga masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut dia, kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM Dapat Nilai Buruk

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh. Apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelas dia.

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi sorotan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru, seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah ada laporan nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, YLBHI Catat Ada Mobilisasi Militer dalam Pelaksanaan PSN

Rikardo mengingatkan pentingnya menyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Rikardo bahkan menekankan penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

“Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” kata dia. [WLC02]

Sumber: Unair, UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HGB di lautpagar lautPakar Hukum AgrariaPakar Kelautan

Editor

Next Post
Penampakan pagar laut di perairan Bekasi. Foto @kerawang_kekinian/instagram.

Status HGB di Perairan Sidoarjo dan SHM di Bekasi Versi Menteri ATR dan Komisi IV

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media