“Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” kata dia.
Ke depan, perlindungan laut harus menjadi prioritas nasional. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa lautan tetap menjadi berkah bagi seluruh rakyatnya, bukan hanya milik segelintir pihak.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor
Tak sinkron regulasi hukum pertanahan dan perairan
Berbeda pandangan Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata yang menilai anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan tidak diperbolehkan adalah keliru. Sebab regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas, seperti pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
“Jadi ada ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan. Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya. Kemunculan pagar laut juga masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut dia, kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM Dapat Nilai Buruk
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh. Apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelas dia.
Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi sorotan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru, seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.
Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah ada laporan nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, YLBHI Catat Ada Mobilisasi Militer dalam Pelaksanaan PSN
Rikardo mengingatkan pentingnya menyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Rikardo bahkan menekankan penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.
“Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” kata dia. [WLC02]
Discussion about this post