Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten menjadi Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 (Cs-137), Selasa, 30 September 2025. Keputusan ini diumumkan untuk melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat berdasarkan hasil investigasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 selama dua pekan.
Dengan status kejadian khusus, seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali satgas untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik.
Kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Satuan Kimia Biologi Radioaktif Nuklir (KBRN) Pasukan Gegana Brimob untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia. KBRN segera memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi, dilanjutkan proses dekontaminasi oleh Tim Khusus Pelaksana.
Baca juga: Penderita Pikun Bertambah, Belum Ada Obatnya Tapi Ada Pencegahannya
KLH/BPLH bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi 10 titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.
Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya. Hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat Bapeten dan BRIN. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif.
Untuk mencegah risiko paparan radiasi yang lebih luas, aparat kepolisian bersama Bapeten telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area teridentifikasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Baca juga: Porang, Pangan Lokal Alternatif untuk Kemandirian Desa
Selain langkah teknis, pemerintah membentuk tim komunikasi dan informasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan penyadaran publik secara berkelanjutan hingga seluruh proses penanganan tuntas.
Pengawasan keluar-masuk kawasan diperketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober 2025. Selama masa transisi, pengawasan dilakukan secara manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, Bapeten, dan BRIN. Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium-137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga sekitar kawasan. Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC) untuk memastikan kondisi tubuh mereka. Juga pemantauan berkelanjutan hingga benar-benar dinyatakan aman.
Pemerintah memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Hanif memastikan seluruh situasi saat ini dalam kondisi terkendali.
Baca juga: Makanan Aman Konsumsi, Perhatikan Suhu Penyimpanan dan Berapa Kali Dihangatkan
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Hanif.
Ia juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik.
“Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegas Hanif.
Plt. Kepala Bapeten, Sugeng Sumbarjo menambahkan langkah cepat pemerintah sangat krusial dalam mencegah risiko lebih luas.
“Cesium-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” jelas Sugeng.
Baca juga: Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Paksa Warga di Taman Nasional Tesso Nilo
Penetapan status kejadian khusus ini menandai komitmen kuat pemerintah melalui KLH/BPLH dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman radiasi berbahaya. Dengan langkah terkoordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, serta komunikasi publik yang transparan, negara hadir sepenuhnya dalam menjaga bumi dan manusia dari risiko kontaminasi radioaktif.
Menanam bunga matahari
Sebelumnya, 23 September 2025 lalu, Hanif yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 memimpin langsung proses dekontaminasi dan pemindahan material terkontaminasi. Ia didampingi anggota satgas dari Bapeten, BRIN, Satuan Kimia Biologi Radioaktif Nuklir (KBRN) Pasukan Gegana Brimob, serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Iriawan serta tim yang akan melaksanakan pembersihan (dekontaminasi) dan pemindahan sumber radiasi.
Mereka memastikan seluruh prosedur keamanan dijalankan dengan ketat agar sumber radiasi tidak tercecer dan tidak terjadi penyebaran melalui udara (airborne). Sumber radiasi berupa scrap metal seberat 700 kilogram yang diamankan dari lapak penampungan besi di Desa Barengkok menuju interim storage yang telah disiapkan di Kawasan Industri Modern Cikande.
Baca juga: Inovasi Riset Pangan Lokal Lewat Padi Gamagora 7 dan Pandanwangi Cianjur
Berdasarkan keterangan para ahli, cemaran radioaktif Cs-137 ini kemungkinan kuat berasal dari luar negeri yang tidak terkontrol dengan baik. Cemaran radioaktif Cs-137 dipindahkan dengan menggunakan truk tertutup yang dilapisi logam timbal (Pb) agar radiasi tidak menyebar. Proses ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan para petugas tetap sehat serta lingkungan sekitar tetap aman.
Selain lokasi pertama, Satgas juga melakukan dekontaminasi di lima lokasi lain yang terindikasi tercemar Cs-137. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan prinsip kehati-hatian penuh demi melindungi masyarakat dan memastikan sumber radiasi dapat diamankan sepenuhnya.







Discussion about this post