Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Pangkas Persyaratan Perizinan Pengusahaan Air Tanah

Kamis, 9 Januari 2025
A A
Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

“Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kami sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.

Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah. Sebelumnya ada 13 syarat menjadi 3 syarat, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.

Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan empat syarat dari sebelumnya 15 syarat. Meliputi data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Baca juga: Huntap Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi Senilai Rp60 Juta

Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir.

Kementerian ESDM mensyaratkan empat hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

Yuliot berharap, penerbitan regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

Baca juga: Banjir di Empat Desa Serdang Bedagai Akibat Tanggul Jebol

“Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM,” tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan kegiatan hari ini merupakan awal dari penataan pelayanan perizinan air tanah bagi penggunaan air tanah yang saat ini belum berizin. Dengan kemudahan sistem yang kini telah diterapkan, Wafid berharap masyarakat dan badan usaha dapat mulai mengajukan perizinan.

“Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi air tanah. Sosialisasi secara langsung akan dilanjutkan secara masif kepada stakeholders terkait,” ujar Wafid. [WLC02]

Sumber: Kementerian ESDM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kementerian ESDMOnline Single Submissionperizinan air tanahPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2024Service Level Agreement

Editor

Next Post
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media