“Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kami sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.
Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah. Sebelumnya ada 13 syarat menjadi 3 syarat, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.
Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan empat syarat dari sebelumnya 15 syarat. Meliputi data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Baca juga: Huntap Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi Senilai Rp60 Juta
Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir.
Kementerian ESDM mensyaratkan empat hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.
Yuliot berharap, penerbitan regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.
Baca juga: Banjir di Empat Desa Serdang Bedagai Akibat Tanggul Jebol
“Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM,” tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan kegiatan hari ini merupakan awal dari penataan pelayanan perizinan air tanah bagi penggunaan air tanah yang saat ini belum berizin. Dengan kemudahan sistem yang kini telah diterapkan, Wafid berharap masyarakat dan badan usaha dapat mulai mengajukan perizinan.
“Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi air tanah. Sosialisasi secara langsung akan dilanjutkan secara masif kepada stakeholders terkait,” ujar Wafid. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post