Senin, 23 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Pangkas Persyaratan Perizinan Pengusahaan Air Tanah

Kamis, 9 Januari 2025
A A
Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Setelah Kementerian Kehutanan yang mewacanakan pembukaan 20 juta hektare lahan hutan untuk mendukung swasembada pangan, energi dan air, kini giliran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan perizinan penggunaan air tanah dengan dalih untuk keberlanjutan.

Kebijakan itu ditandai dengan peluncuran Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini diklaim untuk mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan alasan regulasi ini, bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

Baca juga: Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan

“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kami juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan industri. Bagi masyarakat, air bersih diperlukan dalam kehidupan sehari-hari maupun berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025.

Regulasi air tanah ini diklaim sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

Baca juga: Proyek 20 Juta Ha Lahan, Komisi IV: Apa Tak Ada Cara Lain Selain Merusak Hutan?

“Jadi kami mencoba untuk menyederhanakan tahapan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi Permen ESDM ini, kami membuat seluruh perizinan sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah melalui tiga tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM, ditambah satu Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

Kini seluruh perizinan pengusahaan air tanah hanya dilakukan satu tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

Baca juga: Aktivis Tangerang Desak PSN PIK 2 Dibatalkan, Komisi IV DPR Pertanyakan Sikap Menteri Kehutanan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian ESDMOnline Single Submissionperizinan air tanahPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2024Service Level Agreement

Editor

Next Post
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media