Rabu, 3 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kerugian Bencana Ekologis Sumatra Rp68,67 Triliun, Tak Sebanding Sumbangan dari Tambang dan Sawit

Solusi final, segera moratorium izin tambang dan perluasan kebun sawit. Sudah waktunya beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan, ekonomi restoratif.

Selasa, 2 Desember 2025
A A
Tangkapan video pendek tentang banjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Foto @masinton/instagram.

Tangkapan video pendek tentang banjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Foto @masinton/instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan hasil modelling tim Center of Economic and Law Studies (Celios)menggunakan data per 30 November 2025 riset CELIOS, bencana ekologis di Sumatra periode November 2025 diproyeksi telah mengakibatkan kerugian ekonomi Rp68,67 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan serta kehilangan produksi lahan pertanian yang tergenang banjir-longsor.

Secara spesifik, Aceh diproyeksi menderita kerugian Rp2,2 triliun. Sumatra Utara diproyeksi kehilangan Rp2,07 triliun dan Sumatra Barat Rp2,01 triliun.

Bencana ekologis dipicu alih fungsi lahan karena deforestasi sawit dan pertambangan. Sementara sumbangan dari tambang dan sawit bagi provinsi Aceh misalnya, tak sebanding dengan kerugian akibat bencana yang ditimbulkan.

“Solusi final, segera moratorium izin tambang dan perluasan kebun sawit. Sudah waktunya beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan, ekonomi restoratif. Tanpa perubahan struktur ekonomi, bencana ekologis akan berulang dengan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar,” tegas Direktur Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, Minggu, 30 November 2025.

Baca juga: Update Bencana Sumatra, Korban Tewas 442 Orang Terbanyak di Sumut

Sementara ada lima jenis kerugian berdasar asumsi perhitungan kerugian ekonomi bencana banjir Sumatra. Kerugian rumah dengan masing-masing mencapai Rp30 juta per rumah. Kerugian jembatan dengan masing-masing biaya pembangunan kembali jembatan mencapai Rp1 miliar. Kerugian pendapatan keluarga sesuai dengan pendapatan rata-rata harian masing-masing provinsi dikali dengan 20 hari kerja.

Kerugian lahan sawah dengan kehilangan mencapai Rp6.500 per kg dengan asumsi per Ha dapat menghasilkan 7 ton. Perbaikan jalan per 1000 meter mencapai Rp100 juta. Dengan demikian, ada kerugian material mencapai Rp2,2 triliun yang terdiri dari tiga sektor di tiga provinsi terdampak paling luas itu.

Ketika terjadi bencana alam akan memutus jalur distribusi dan menyebabkan perdagangan melemah. Konsumsi masyarakat juga mengalami pelemahan karena tidak ada penghasilan selama periode bencana.

Kerugian juga dialami regional dan nasional

Ketika satu daerah terjadi bencana hingga memutuskan transportasi, dampak yang dirasakan bukan hanya di provinsi tersebut. Melainkan secara nasional juga mengalami dampak negatif.

Baca juga: Tiga Provinsi Sumatra Kewalahan, Akademisi dan Masyarakat Sipil Desak Status Bencana Nasional

“Secara nasional, terjadi dampak penurunan Produk Domestik Bruto mencapai Rp68,67 triliun atau setara dengan 0,29 persen,” kata Bhima.

Secara nasional, provinsi lain pun ikut terdampak. Terdapat arus barang konsumsi maupun kebutuhan industri yang juga melemah, terlebih Sumatra Utara merupakan salah satu simpul industri nasional di Sumatra.

Secara regional, ekonomi Aceh akan menyusut sekitar 0,88 persen atau setara Rp2,04 triliun.

“Sekali terjadi banjir, tambang dan sawit tak ada artinya bagi rakyat Sumatra, terutama Aceh,” tegas Bhima.

Kerugian ekonomi nasional Rp68,6 triliun lebih besar dibanding sumbangan penerimaan PHT (Penjualan Hasil Tambang) Rp16,6 triliun per Oktober 2025. Artinya, Aceh merugi Rp2,04 triliun, lebih besar dibanding PNBP tambang Aceh Rp929 miliar hingga 31 Agustus 2025.

Sumbangan DBH (Dana Bagi Hasil) perkebunan sawit Aceh Rp12 miliar pada 2025 dan minerba Rp56,3 miliar, jauh lebih kecil dibanding kerugian Rp2,04 triliun akibat banjir.

“Jadi, moratorium izin tambang dan sawit menjadi jawaban final!” tegas Bhima.

Baca juga: Jatam Tegaskan Longsor dan Banjir Bandang di Sumatra Akibat Ledakan Izin Ekstraktif

Pascabencana banjir Sumatra, langkah nyata harus dilakukan pemerintah. Moratorium izin tambang baru termasuk perluasan, evaluasi total seluruh perusahaan yang memegang izin, tagih reklamasi agar bencana tidak berulang. Begitu pula dengan Perkebunan sawit juga perlu dilakukan moratorium perizinannya.

Studi CELIOS bersama Koalisi Moratorium Sawit tahun 2024 menunjukkan skenario dampak implementasi kebijakan moratorium sawit dan replanting mampu menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 serta penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang. Angka ini signifikan dibandingkan terus membuka lahan baru, memicu deforestasi yang cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan.

Saat ini, proporsi luasan hutan di Indonesia berkurang tajam dibanding luas daratan. Forest rent (% of GDP) menurun dari 0,81% (2000) menjadi 0,42% (2021), mencerminkan penurunan kontribusi hutan terhadap ekonomi akibat konversi lahan. Kondisi ini memperbesar risiko hilangnya fungsi ekologis hutan (carbon sink & biodiversity), meski pertumbuhan ekonomi tetap ditopang sektor lain.

“Hutan berkurang, bencana ekologis adalah hasilnya,” kata Bhima.

Baca juga: Alasan Status Bencana Nasional, Pengerahan Sumber Daya Negara Percepat Pemulihan

Desa dengan basis sektor tambang lebih berpotensi terjadi bencana ekologis dibanding desa non-tambang. Akses terhadap air minum bersih lebih sulit, juga berpotensi tinggi dilanda banjir, kebakaran lahan dan pencemaran tanah.

Hasil Studi Celios Bersama Greenpeace Indonesia pada 2025 menggunakan data PODES dengan model Logit di desa seluruh Indonesia menunjukkan, 1 dari 2 desa dengan sektor pertambangan sebagai penghasilan utama mengalami bencana banjir. Bahkan potensi banjir mencapai 2,25 kali lipat dibandingkan desa yang mempunyai sektor utama bukan dari pertambangan.

YLBH juga desak moratorium dan evaluasi

LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang dan LBH Bandar Lampung menegaskan bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari kewajiban dan tanggung jawab negara. Bencana yang terjadi saat ini bukan hanya dampak tingginya curah hujan hari ini. Melainkan juga dampak krisis iklim yang berkaitan dengan aktivitas deforestasi dan masifnya pemberian izin-izin konsesi pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beraktivitas di wilayah Sumatra.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Kondisi ini menunjukkan gagalnya Pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan yang semrawut dengan memberikan atau setidaknya mempermudah izn-izin usaha perkebunan, pertambangan dan juga maraknya alih fungsi lahan demi proyek PLTA yang tersebar di berbagai titik di wilayah Sumatra.

Wilayah Sumatra Barat misalnya, dalam rentang waktu 2020-2024 terdapat ratusan ribu hektare hutan dirusak. Kerusakan ini bersifat sistemik dan berkelanjutan. Penampakan dari citra satelit menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi dan hutan lindung, seperti di wilayah perbukitan di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Tambang-tambang ilegal dan pembalakan liar kian memperparah situasi ini, seperti terjadi di wilayah Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan. Deforestasi menyebabkan tidak ada lagi pohon yang berfungsi menyerap air, sehingga limpasan air yang besar berujung pada banjir dan genangan air, seperti di Kota Padang.

Selain penanggulangan pasca bencana, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR BPN, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab guna memastikan tidak terulangnya kembali peristiwa ini. Selain itu, segera melakukan evaluasi total dan moratorium (penangguhan izin baru) terhadap industri ekstraktif serta penegakkan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang-tambang ilegal yang selama ini melakukan deforestasi dan pengrusakan lingkungan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bencana ekologisBencana SumatraCELIOSKementerian KehutananMoratorium Izin TambangTaubat EkologisYLBHI

Editor

Next Post
Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo. Foto Dok. UGM.

Hatma Suryatmojo, Banjir Bandang Sumatra Akibat Akumulasi Dosa Ekologis di Hulu DAS

Discussion about this post

TERKINI

  • Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo. Foto Dok. UGM.Hatma Suryatmojo, Banjir Bandang Sumatra Akibat Akumulasi Dosa Ekologis di Hulu DAS
    In Sosok
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Tangkapan video pendek tentang banjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Foto @masinton/instagram.Kerugian Bencana Ekologis Sumatra Rp68,67 Triliun, Tak Sebanding Sumbangan dari Tambang dan Sawit
    In Lingkungan
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Bantuan logistik untuk wilayah terdampak bencana Sumatra, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. Foto BNPB.Update Bencana Sumatra, Korban Tewas 442 Orang Terbanyak di Sumut
    In Bencana
    Senin, 1 Desember 2025
  • Kondisi Agam, Sumatra Barat usai banjir bandang, Sabtu, 29 November 2025. Foto Dok. BNPB.Tiga Provinsi Sumatra Kewalahan, Akademisi dan Masyarakat Sipil Desak Status Bencana Nasional
    In News
    Minggu, 30 November 2025
  • Peta tambang di Pulau Sumatra. Foto Jatam.Jatam Tegaskan Longsor dan Banjir Bandang di Sumatra Akibat Ledakan Izin Ekstraktif
    In Lingkungan
    Sabtu, 29 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media