Nota kesepahaman dengan perguruan tinggi berjudul Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Adanya kerjasama antara KLHK dengan perguruan tinggi diharapkan peran kampus melalui Tridharma dapat mendorong kinerja pembangunan LHK.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2023 Dipusatkan di Jambi, Ini Alasannya
Sedangkan ruang lingkup kerjasamanya meliputi, pertama, pendidikan dan pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kedua, pengkajian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga, sosialisasi dan penyuluhan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kelima, berbagi pakai data dan informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Keenam, kegiatan lain bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Bambang menjelaskan, MoU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa kerja sama dalam negeri yang selanjutnya disebut “kerja sama” adalah kesepakatan antara KLHK dengan mitra yang dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kinerja KLHK. [WLC02]
Discussion about this post