Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa

Rabu, 31 Januari 2024
A A
Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Share on FacebookShare on Twitter

Mengingat Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE secara jelas dan tegas menyatakan, bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Baca juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Menjadi Siaga

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan jika tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak Kejaksaan juga seharusnya mempertimbangkan keberadaan versi baru UU ITE yang disahkan pada awal Januari 2024. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2016 sekiranya sudah tidak lagi relevan meskipun kasus Daniel terjadi pada 2022 lalu. Unsur-unsur dan limitasi dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE Tahun 2024 seharusnya digunakan jaksa untuk menilai dan melihat kekeliruan dalam kriminalisasi Daniel.

Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (7) UU ITE Tahun 2024, penyampaian pernyataan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pun dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024 telah ditentukan kelompok masyarakat mana yang dilindungi oleh pasal tersebut.

Baca juga: Analisa BMKG Masih Ada Potensi Hujan Terjadi Awal Februari 2024

“Dalam kasus ini, para pengusaha tambak udang jelas bukanlah bagian dari kelompok yang dilindungi pasal ujaran kebencian. Aparat penegak hukum seyogyanya memperhatikan keberadaan ketentuan Anti-SLAPP maupun limitasi dalam UU ITE Tahun 2024 dalam memproses Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan lainnya yang turut ditahan,” papar Dimas.

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera membebaskan Daniel.

Koalisi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan perlindungan kepada Daniel sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, Polda Jawa Tengah segera menghentikan proses hukum tiga pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa lainnya tanpa syarat. [WLC02]

Sumber: Kontras

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Daniel Frits Maurits TangkilisanKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Proses vaksinasi rabies pada anjing di Timor Tengah Selatan, NTT, 31 Januari 2024. Foto Dok. BNPB.

BNPB Tangani Wabah Rabies di TTS dengan Vaksinasi Anjing

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media