Senin, 2 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa

Rabu, 31 Januari 2024
A A
Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Share on FacebookShare on Twitter

Mengingat Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE secara jelas dan tegas menyatakan, bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Baca juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Menjadi Siaga

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan jika tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak Kejaksaan juga seharusnya mempertimbangkan keberadaan versi baru UU ITE yang disahkan pada awal Januari 2024. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2016 sekiranya sudah tidak lagi relevan meskipun kasus Daniel terjadi pada 2022 lalu. Unsur-unsur dan limitasi dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE Tahun 2024 seharusnya digunakan jaksa untuk menilai dan melihat kekeliruan dalam kriminalisasi Daniel.

Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (7) UU ITE Tahun 2024, penyampaian pernyataan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pun dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024 telah ditentukan kelompok masyarakat mana yang dilindungi oleh pasal tersebut.

Baca juga: Analisa BMKG Masih Ada Potensi Hujan Terjadi Awal Februari 2024

“Dalam kasus ini, para pengusaha tambak udang jelas bukanlah bagian dari kelompok yang dilindungi pasal ujaran kebencian. Aparat penegak hukum seyogyanya memperhatikan keberadaan ketentuan Anti-SLAPP maupun limitasi dalam UU ITE Tahun 2024 dalam memproses Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan lainnya yang turut ditahan,” papar Dimas.

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera membebaskan Daniel.

Koalisi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan perlindungan kepada Daniel sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, Polda Jawa Tengah segera menghentikan proses hukum tiga pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa lainnya tanpa syarat. [WLC02]

Sumber: Kontras

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Daniel Frits Maurits TangkilisanKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Proses vaksinasi rabies pada anjing di Timor Tengah Selatan, NTT, 31 Januari 2024. Foto Dok. BNPB.

BNPB Tangani Wabah Rabies di TTS dengan Vaksinasi Anjing

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi mekanisme terbentuknya bencana longsoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ilustrasi Imam Achmad Sadisun/ITB.Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
    In IPTEK
    Jumat, 30 Januari 2026
  • Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.Petani Korban Penembakan di Pino Raya Dikriminalisasi
    In News
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Kawasan Kabupaten Bandung Barat yang terdampak longsor. Foto KLH/BPLH.Longsor Bandung Barat, KLH Sebut Ada Kerapuhan pada Struktur Tutupan Lahan
    In Lingkungan
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Pakar Gempa Bumi UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto researchgate.net.Gayatri Marliyani, Kemungkinan Aktivitas Sesar Opak Akibat Tekanan dari Gempa Pacitan
    In Sosok
    Rabu, 28 Januari 2026
  • Proses operasi modifikasi cuaca (OMC). Foto Dok. BMKG.BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca
    In News
    Rabu, 28 Januari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media