Mengingat Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE secara jelas dan tegas menyatakan, bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Baca juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Menjadi Siaga
Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan jika tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pihak Kejaksaan juga seharusnya mempertimbangkan keberadaan versi baru UU ITE yang disahkan pada awal Januari 2024. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2016 sekiranya sudah tidak lagi relevan meskipun kasus Daniel terjadi pada 2022 lalu. Unsur-unsur dan limitasi dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE Tahun 2024 seharusnya digunakan jaksa untuk menilai dan melihat kekeliruan dalam kriminalisasi Daniel.
Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (7) UU ITE Tahun 2024, penyampaian pernyataan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pun dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024 telah ditentukan kelompok masyarakat mana yang dilindungi oleh pasal tersebut.
Baca juga: Analisa BMKG Masih Ada Potensi Hujan Terjadi Awal Februari 2024
“Dalam kasus ini, para pengusaha tambak udang jelas bukanlah bagian dari kelompok yang dilindungi pasal ujaran kebencian. Aparat penegak hukum seyogyanya memperhatikan keberadaan ketentuan Anti-SLAPP maupun limitasi dalam UU ITE Tahun 2024 dalam memproses Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan lainnya yang turut ditahan,” papar Dimas.
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera membebaskan Daniel.
Koalisi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan perlindungan kepada Daniel sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, Polda Jawa Tengah segera menghentikan proses hukum tiga pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa lainnya tanpa syarat. [WLC02]
Sumber: Kontras
Discussion about this post