Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah OTT Jual Beli Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara
Upaya pelepasliaran satu individu orangutan ini dilakukan BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama dengan KPH Wilayah Kayong, LPHD Padu Banjar dan didukung oleh Yayasan IAR Indonesia.
Untuk menuju lokasi pelepasliaran satwa tersebut, tim pelepasliaran orangutan membutuhkan waktu tempuh lebih kurang delapan jam, dikarenkan akses menuju lokasi pelepasliaran melalui perairan.
Wiwied mengungkapkan, butuh waktu sekitar empat jam perjalanan darat menuju Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, yang merupakan desa terdekat ke Hutan Nipah Kuning.
Baca Juga: Pantai Barat Sumatera Bengkulu Kembali Diguncang Gempa
“Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan perahu selama lebih kurang empat jam, karena akses menuju lokasi pelepasliaran harus melewati sungai,” kata Wiwied.
Selama diperjalanan kondisi orangutan dipastikan dalam keadaan baik, tidak mengalami stres. Hal tersebut juga dilakukan oleh tim sebelum melepasliarkan orangutan tersebut ke habitatnya.
Wiwied mengemukakan, hasil pemantauan tim, orangutan yang baru dilepasliarkan tersebut mampu beradaptasi di habitat barunya. Ini ditandai dengan perilaku satwa yang dilindungi itu, langsung beraktivitas seeprtu makan daun dari pohon yang ada di kawasan Hutan Nipah Kuning.
Baca Juga: Pemetaan Risiko DAS Asahan Toba Harus Ditindaklanjuti
“Dengan dilakukan pelepasliaran orangutan ini kita dapat belajar bahwa sudah saatnya kita harus mulai hidup berdampingan dengan makhluk hidup khususnya satwa liar. Karena bagaimanapun, satwa liar juga memerlukan rumah sebagai tempat tinggal yang aman tanpa adanya gangguan,” imbuh Wiwied. [WLC01]
Sumber: PPID KemenLHK
Discussion about this post