Wanaloka.com – Erosi merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan tanah, degradasi lahan, penurunan produktivitas lahan, keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan serta mendorong terjadinya kerusakan infrastruktur. Apalagi Indonesia merupakan negara tropis dengan intensitas hujan yang tinggi serta kondisi topografi bergunung, berbukit dan bergelombang. Jika kondisi iklim dan topografi tidak disertai dengan eksploitasi sumberdaya lahan yang kurang memperhatikan aspek konservasi, maka akan menimbulkan erosi yang tinggi.
Tak heran, laju erosi di Indonesia diperkirakan terjadi pada kisaran 97,5 sampai dengan 423,6 ton per hektare per tahun. Tingginya erosi tidak hanya mengganggu keberlanjutan kegiatan pertanian dan kehutanan melalui penurunan kapasitas memegang air, tetapi juga berdampak pada wilayah off-site berupa pendangkalan dan polusi udara.
“Saat ini, tanah dan air telah terdegradasi dan telah terjadi kerusakan sehingga kualitasnya sangat menurun. Penyebabnya adalah tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meliputi sandang, pangan, papan dan industri yang selalu meningkat seiring meningkatnya jumlah dan aktivitas kehidupan,” ujar Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Konservasi Tanah dan Air Pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Ambar Kusumandari dalam pidato pengukuhannya berjudul “Konservasi Tanah dan Air dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Balai Senat UGM pada 7 November 2023.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Serukan Pemerintah Stop Bakar Hutan untuk Bioenergi, Mengapa?
Dalam pandangan Ambar, konservasi tanah dan air (KTA) memiliki peran strategis agar tanah tetap terjaga kesuburannya dan air tetap terjaga ketersediaannya. Erosi adalah salah satu bentuk gangguan tanah akibat tidak adanya penerapan praktik KTA di lapangan. Bentuk gangguan tanah lainnya adalah penurunan unsur hara, terjadi berbagai proses yang mengganggu seperti terkumpulnya garam, racun, dan unsur yang merugikan tanaman.
Air dapat juga mengalami kerusakaan. Seperti mengeringnya mata air, menurunnya kualitas air karena adanya sedimentasi, terjadinya pencemaran air karena mengandung limbah, terjadinya eutrifikasi karena adanya unsur hara yang mauk ke dalam tanah.
Penerapan KTA adalah untuk mencegah erosi, memperbaiki tanah yang rusak dan memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah. Adapun konservasi air bertujuan untuk menjamin tersedianya air, penghematan air, konservasi habitat yaitu pemanfaatan air oleh manusia dikelola dengan baik untuk menjaga ketersediaan air.
Baca Juga: Tertunda Pandemi 2021, Watchdoc Terima Penghargaan Ramon Magsaysay
“Namun upaya menerapkan KTA ada hambatannya,” imbuh Ambar.
Terutama hambatan ekonomi untuk menerapkan konservasi tanah dan air, seperti kekurangan modal untuk membuat bangunan konservasi atau pun pelaksanaan KTA lainnya. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya ilmu dan pengetahuan yang dimiliki. Juga masih ada anggapan bahwa penerapan KTA hanya akan menambah biaya produksi, tanpa memberikan tambahan keuntungan.
Di sisi lain, ada hambatan kelembagaan yang juga dinilai akan mempersulit tercapainya keberhasilan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Manfaat RHL belum banyak dirasakan secara nyata dan banyak orang melaksanakan konservasi sebagai kegiatan yang sudah berjalan secara turun temurun sesuai dengan kebiasaan atau adatistiadat yang berlaku pada suatu daerah.
Baca Juga: Gunung Api Dukono Kembali Meletus, Ini Daftar Gunung Paling Aktif Erupsi
“Konservasi terpadu harus dibangun dengan menyelaraskan institusi pemerintah dan institusi yang ada di masyarakat sehingga terbangun kejelasan arah dan tujuannya. Di setiap daerah perlu dibangun lembaga yang menangani konservasi sumberdaya alam. Forum DAS pada tingkat kabupaten perlu diaktifkan kembali untuk menggerakkan roda konservasi,” papar Ambar.
Judul tersebut dipilih untuk mengedepankan betapa pentingnya strategi konservasi tanah dan air dalam rehabilitasi lahan kritis menuju terwujudnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sehat sehingga dapat menjamin keberlanjutan ketersediaan tanah dan air bagi aktivitas pembangunan yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas.
Pidato pengukuhan yang ia sampaikan dibagi dalam tiga bagian, Pertama membahas soal Erosi, Degradasai Lahan, dan Lahan Kritis serta Pentingnya Konservasi Tanah dan Air (KTA). Kedua, membahas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi DAS serta Model CASM (Capability, Avalaibility, Suitability, Manageability) dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Ketiga soal Strategi KTA.
Baca Juga: Aktivitas Gempa Susulan Laut Banda Maluku Dalam Empat Hari 161 Kali
Regulasi Penggunaan Air Tanah Lebih dari 100 Meter Kubik
Sementara Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
Kementerian (ESDM) memastikan pengaturan air tanah tidak hanya untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah. Namun juga memastikan juga setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.
“Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah, bukan hanya untuk saat ini. Melainkan untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada 13 November 2023.
Baca Juga: Nelayan Kumpulkan 171,78 Ton Sampah Laut Sejak Juli-Agustus 2023
Discussion about this post