Tim Satgas mengklaim telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri. Saat ini juga sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.
Baca Juga: Teguh Husodo: Unpad Kelola Sampah Hulu ke Hilir Lebih Satu Dekade
“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan. Sanksi juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK,” papar Rasio.
Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI. Kedelapan perusahaan tersebut diduga menjadi sumber pencemar udara. Khususnya parameter PM 2,5 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.
Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi. Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Represi di Pulau Rempang, Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan PSN Rempang Eco-City Batam
Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Bunyinya, “Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara. Selain melakukan penghentian sementara dan memberikan sanksi administratif, juga memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).
Baca Juga: PLTU Suralaya Diklaim Penuhi Standar Pengelolaan Emisi
“Pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara telah diterapkan untuk gugatan karhutla. Kami juga terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius,” kata Rasio.
Sesuai Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
Baca Juga: Pramaditya Wicaksono, Guru Besar Termuda Peneliti Penginderaan Padang Lamun
Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement“. [WLC02]
Discussion about this post