Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kontribusi PLTU Swasta dalam Polusi Udara, KLHK Terapkan Sanksi Berlapis

KLHK mengklaim telah menerapkan sanksi hukum terhadap para pihak yang menjadi sumber polusi udara. Siapa sajakah itu?

Senin, 11 September 2023
A A
Ilustrasi polusi udara di perkotaan. Foto 19661338/pixabay.com.

Ilustrasi polusi udara di perkotaan. Foto 19661338/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang dimiliki pelaku industri dengan mengalihkan pasokan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya, PLTU itu ditengarai memberikan kontribusi signifikan terhadap polusi udara buruk di Jabodetabek.

Staf pengajar sekaligus pengamat ekonomi energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA sependapat dengan upaya pemerintah yang disinyalir menjadi salah satu upaya mengatasi polusi udara di Jabodetabek. Sebab PLTU milik industri berbeda dengan PLTU milik PLN. PLTU milik PLN sudah menerapkan teknologi Electrostatic System Precipitator (ESP) yang mengendalikan abu hasil proses pembakaran dan menjaring debu PM 2,5, sehingga tidak berhamburan yang mencemari udara.

PLTU milik PLN juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan, PLTU swasta yang dimiliki pelaku industri, umumnya belum menerapkan teknologi untuk menekan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Kisah Heroik Perempuan Panglima Angkatan Laut Malahayati di Panggung Teater

“Karena biaya penggunaan teknologi itu relatif mahal,” ujar Fahmy di Kampus UGM pada 11 September 2023.

Dahulu, pelaku industri membangun sendiri PLTU karena pasokan listrik dari PLN masih terbatas. Kondisi saat ini berbeda karena pasokan listrik PLN pasca proyek pembangkit 35.000 MW berlimpah.

Bahkan PLN kelebihan pasokan (over supply) selama Pandemi Covid-19. Pengalihan pasokan listrik dari PLN menjadi solusi mengatasi kelebihan pasokan listrik PLN.

Baca Juga: Suparto Wijoyo: Hukum Jadi Solusi Atasi Krisis Iklim

“Hanya saja, PLN dituntut dapat menjaga kuantitas dan kualitas listrik yang dipasok ke seluruh industri benar-benar terjamin, tanpa pemadaman,” tegas Fahmy.

Menurut Fahmy, PLN sudah siap menyambut rencana pemindahan pasokan listrik industri ke PLN. Bahkan PLN sudah mengakselerasi program akuisi captive power yang ditujukan untuk pelanggan industri agar bersedia mengalihkan suplai listriknya ke PLN.

Pasokan listrik PLN diyakini lebih murah, andal dan ramah lingkungan. PLN juga memberikan insentif tarif melalui skema B-2-B bagi badan usaha yang beralih menggunakan listrik PLN.

Baca Juga: Awal Musim Hujan 2023/2024 Diprediksi Tak Serentak dan Lebih Lambat

“Rencana Luhut untuk menutup PLTU industri dan mengalihkan pasokan listrik PLN layak diterapkan dalam waktu dekat ini. Rencana tersebut tidak hanya mengatasi masalah polusi udara buruk, tetapi juga mengatasi masalah oversupply listrik PLN,” papar Fahmy.

Sanksi Hukum Berlapis
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek KLHK meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek. Baik kegiatan yang dilakukan korporasi maupun masyarakat.

Tim Satgas beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gempa Donggala 6,3 Magnitudo Dipicu Sesar Palu Koro

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang juga selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta pada 8 September 2023.

Kegiatan yang dimaksud meliputi stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fahmy RadhiKLHKPencemaran lingkunganPengamat Ekonomi Energi UGMPLNPLTU swastapolusi udarasanksi hukum berlapis

Editor

Next Post
Dokter Spesialis Paru, Garinda Alma Duta. Foto fk.unair.ac.id.

Garinda Alma: 6M Plus 1S Antisipasi Gangguan Pernafasan Akibat Polusi Udara

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media