Senin, 30 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial

Pemberian hak atas tanah rakyat melalui HPL Bank Tanah memperkuat paradigma Negara sebagai pemilik tanah, sebab menghidupkan kembali asas domeinverklaring kolonial yang telah dihapus UUPA sejak 1960.

Rabu, 11 Februari 2026
A A
Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.

Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria tertanggal 13 Januari 2026. Surat edaran tersebut ditujukan untuk pelaksanaan beberapa hal mengenai reforma agraria.

Pertama, penataan aset dalam rangka reforma agraria dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedua, pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme pemberian Hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Ketiga, mengintruksikan Badan Bank Tanah berkoordinasi dengan GTRA dan jajaran Kementerian ATR/BPN serta melakukan sosialisasi dengan masyarakat.

Surat edaran tersebut untuk seluruh Kapala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur (Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi), Bupati/Walikota (Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota), dan Kepala Badan Bank Tanah.

“Tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM),” kata Nusron, Kamis, 6 Februari 2026.

Baca juga: Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh

Catatan kritis KPA

Mengenai surat edaran tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan beberapa catatan kritis.

Pertama, secara prinsip pemberian hak atas tanah rakyat dengan hak pakai melalui HPL Bank Tanah merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan Konsitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).

“Pemberian hak atas tanah rakyat melalui HPL Bank Tanah memperkuat paradigma Negara sebagai pemilik tanah, sebab menghidupkan kembali asas domeinverklaring kolonial yang telah dihapus UUPA sejak 1960,” tegas Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam siaran tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.

Artinya, menempatkan Negara sebagai pemilik tanah jelas bertentangan dengan Pasal 33 (3) UUD 1945, UUPA 1960 dan berbagai putusan Mahmakah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara (HMN).

Baca juga: Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda

Kedua, pemberian HPL kepada Bank Tanah merupakan bentuk penyelewengan tafsir Penyelenggara Negara terhadap HMN.

Frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak tepat dialihkan atau disubstitusikan pada badan hukum yang semi publik-private seperti Bank Tanah. Selaras dengan berbagai penjelasan dan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 (Pendapat Mahkamah halaman 332 dan 334).

Rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD 1945 yang memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Bukan mandat untuk memiliki,” tegas dia.

Baca juga: Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis

Ketiga, SE untuk Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah tidak sah sebab bertentangan dengan UU dan peraturan di atasnya.

SE Menteri merupakan naskah dinas pemberitahuan atau petunjuk pelaksanaan operasional di lingkup internal sebuah instansi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksakan sebuah aturan atau sanksi kepada masyarakat.

SE tersebut bertentangan dengan UUPA 1960 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Bank TanahKonsorsium Pembaruan Agrariareforma agrariaUUPA 1960

Editor

Next Post
Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.

Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media