Keempat, Kementerian ATR/BPN menyelewengkan agenda reforma agraria dan lari dari tanggung jawab untuk melakukan redistribusi tanah kepada rakyat.
Baca juga: Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
Reforma agraria sebagaimana dimandatkan UUPA 1960, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan Perpres Reforma Agraria menghendaki pemulihan dan pengakuan hak atas tanah secara penuh dalam bentuk Hak Milik, baik secara individu maupun bersama.
Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah telah menghapus hak penuh rakyat atas tanah dari Hak Milik menjadi Hak Pakai. Kejanggalan berikutnya mengenai reforma agraria melalui Bank Tanah adalah Hak Pakai yang diberikan harus dikuasai lebih dari 10 tahun terlebih dahulu sebelum ditingkatkan menjadi Hak Milik.
“Jelas ini ini memperumit pengakuan hak atas tanah,” ucap dia.
Kelima, Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum dan inkonstitusional.
Baca juga: Kementerian Kehutanan Janji Ungkap Pemodal dan Aktor Intelektual Kematian Gajah di Riau
Ini merupakan konsekuensi dari Putusan MK 91/PUU-XVII/2020 yang mengabulkan sebagian uji formil kelompok masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja. Melalui putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Namun pemerintah mengabaikan putusan tersebut, sehingga salah satunya, kelembagaan Bank Tanah yang dihasilkan oleh UUCK terus berlanjut.
“Padahal, secara hukum Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.
Keenam, pelaksanaan “reforma agraria versi pemerintah” melalui Bank Tanah akan memperparah konflik agraria, alih-alih menjadi solusi.
Secara prinsip, antara Bank Tanah dan Reforma Agraria adalah sesuatu yang bertentangan. Orientasi Bank Tanah adalah pengadaan tanah untuk investasi, sementara reforma agraria adalah pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat melalui penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Baca juga: Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam
Operasi Bank Tanah di berbagai daerah selama ini telah banyak melahirkan kasus konflik agraria akibat klaim sepihak dan pencaplokan tanah rakyat.
Ketujuh, Bank Tanah menimbulkan dualisme, overlapped, dan conflict of interest dengan Kementerian ATR/BPN dalam pengaturan pertanahan dan pengadaan tanah.
Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah mengaburkan fungsi dan kewenangan Kementerian ATR/BPN sendiri, bahkan mengkerdilkannya. Bank Tanah menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang selama ini seharusnya dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Badan hukum ini diberikan begitu banyak priviledge untuk mengatur urusan agrarian, mulai dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemantaatan tanah bahkan hingga redistribusi tanah.
Wewenang Bank Tanah bahkan sampai memberikan jaminan perpanjangan hak atas tanah. Dualisme kewenangan ini menjadi rentan terjadinya konflik kepentingan hingga abuse of power akibat sifat dan struktur kelembagaan, praktik dan pengawasannya. [WLC02]
Sumber: KPA






Discussion about this post