Padahal, tanah ini merupakan satu-satunya tempat hidup dan sumber penghidupan bagi ribuan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sejak ratusan tahun lalu. Berulangnya kasus kekerasan di Rempang merupakan cerminan bagaimana pemerintah memaksakan pembangunan PSN.
Baca juga: Longsor di Temanggung Satu Tewas, Rob di Indramayu Rendam Ribuan Rumah
“Seperti kasus Rempang, PSN adalah cara jahat pemerintah bersama korporasi secara sistematis untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat,” tegas Dewi.
Pola-pola semacam ini terus berlangsung di banyak lokasi PSN. Dalam catatan KPA, sejak 2020 hingga Juli 2024, sedikitnya telah terjadi 134 letusan konflik di berbagai lokasi dengan seluas 571.156,87 hektare yang mengorbankan 110.066 KK. PSN dinilai bukanlah program pembangunan untuk masyarakat, namun hanya proyek-proyek kongkalingkong antara pemerintah dan swasta untuk merampas tanah masyarakat dengan berlindung di balik narasi kepentingan nasional.
Atas situasi tersebut di atas, KPA menyatakan sikap.
Baca juga: Darurat! Warga Kampung Tua di Pulau Rempang Diserang Lagi
Pertama, mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan pihak PT. MEG terhadap warga Rempang.
Kedua, mendesak Kapolri agar segera menindak tegas pelaku kekerasan dan mengusut tuntas tindakan kejahatan yang telah mengorbankan masyarakat tersebut
Ketiga, mendesak Presiden untuk segera menghentikan pelaksanaan PSN di Rempang dan berbagai daerah yang telah melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Keempat, mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melegitimasi PSN di Rempang dan berbagai daerah. [WLC02]
Discussion about this post