Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Sama seperti tahun sebelumnya, SPI akan mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, target skor Indeks Integritas Tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI yakni sebesar 72, atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.
“KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan
SPI yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas. Namun, lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.
“Oleh karenanya KPK mendorong KLPD (kementerian/lembaga, pemerintah daerah) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021. Sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif,” ujar Ipi.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini
KPK berharap, melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini. Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik.
Hasil SPI 2021
Pada pengukuran SPI 2021 lalu, terdapat 7 elemen yang diukur yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
Berdasarkan elemen tersebut, menurut Ipi Maryati Kuding, masih ada 3 elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan trading in influence 70,2 persen.
Discussion about this post