Kamis, 15 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Selasa, 12 April 2022
A A
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. Teriakan “setuju” diserukan anggota dewan saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan atas pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Bahkan beberapa perempuan anggota dewan berdiri untuk memberikan apresiasi atas persetujuan pengesahan tersebut.

“Persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini,” kata Puan di hadapan para anggota dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir.

Juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.

Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan

“Kami berharap implementasi dari undang-undang dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak di Indonesia. Perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

6 Elemen Kunci UU TPKS

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRHari Kartinikekerasan seksualKomnas PerempuanrestitusiRUU TPKStindak pidana kekersan sesksualUU TPKS

Editor

Next Post
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media