Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Selasa, 12 April 2022
A A
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. Teriakan “setuju” diserukan anggota dewan saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan atas pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Bahkan beberapa perempuan anggota dewan berdiri untuk memberikan apresiasi atas persetujuan pengesahan tersebut.

“Persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini,” kata Puan di hadapan para anggota dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir.

Juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.

Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan

“Kami berharap implementasi dari undang-undang dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak di Indonesia. Perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

6 Elemen Kunci UU TPKS

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRHari Kartinikekerasan seksualKomnas PerempuanrestitusiRUU TPKStindak pidana kekersan sesksualUU TPKS

Editor

Next Post
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media