Wanaloka.com – Akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. Teriakan “setuju” diserukan anggota dewan saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan atas pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Bahkan beberapa perempuan anggota dewan berdiri untuk memberikan apresiasi atas persetujuan pengesahan tersebut.
“Persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini,” kata Puan di hadapan para anggota dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir.
Juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan
“Kami berharap implementasi dari undang-undang dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak di Indonesia. Perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
6 Elemen Kunci UU TPKS
Discussion about this post