Minggu, 22 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Proses validasi proyek karbon hutan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka proses validasi tersebut harus dihentikan karena akan mengakibatkan suhu bumi termanipulasi.

Selasa, 12 April 2022
A A
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta penghentian proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Surat permintaan penghentian telah dilayangkan kepada empat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tertanggal 14 Maret 2022.

“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat, substansi laporan proyek karbon RER tersebut belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Dirjen PHL Agus Justianto.

Peraturan perundangan yang dimaksud adalah aturan tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan tentang  kehutanan, perubahan iklim, dan lainnya.

Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan

Agus menjelaskan, ada risiko yang ditanggung apabila validasi karbon tak sesuai aturan. Bahwa jika capaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia.

“Artinya, upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi,” kata Agus.

Dia mengingatkan, dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kita tidak bisa main-main dengan ini. Jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana,” kata Agus.

Ada Sanksi untuk Pelanggar

Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Baca Juga: Berulang Terjadi Konflik Harimau Sumatra dengan Warga di Langkat

Kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk ditegakkan bersama. Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, tetapi tetap berada dalam aturan pemerintah.

Saat ini, seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.

Selain itu, lanjut Agus, KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat, dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon. Bukan hanya dapat memanfaatkan SDA sebaik-baiknya, juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.

“Jika setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas,” kata Agus.

Baca Juga: RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Surat Menteri LHK untuk Para Gubernur

Sebelumnya, berdasarkan ketentuan, kebijakan, dan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui surat tertanggal 19 Januari 2022 meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya. Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Emisi gas rumah kacaKarbon hutanKLHKmitigasiNDCPeraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021perubahan iklimProyek karbon RERSRNsuhu bumiValidasi proyek karbon hutan

Editor

Next Post
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto kpk.go.id.

KPK Gelar SPI Tahun 2022 dengan Target Skor Indeks Integritas 72

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media