Sedangkan berdasarkan instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan
“Dari pengukuran ini, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan pada lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen, serta pemerintah kabupaten 70,9 persen,” sebut Ipi.
KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda.
Sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi. Survei juga menunjukkan 1 dari 4 responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence), baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.
SPI juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan. Kemudian 1 dari 2 responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9 persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.
Selanjutnya KPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya.
Ipi menyatakan, KPK juga memberikan 5 rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM.
Baca Juga: Gempa Dangkal Magnitudo di Atas 5 Guncang Sabang dan Jayapura
Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan. Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi, seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.
“KPK berharap, rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit oleh KLPD yang bersangkutan. Di mana upaya perbaikannya juga penting melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut,” pungkas Ipi. [WLC01]
Discussion about this post