Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kukuh Leksono, Bencana adalah Peristiwa Hukum, Semua Berhak Dapat Layanan Kemanusiaan

Bencana tak memandang kaya miskin, asal suku, agama, dan lainnya. Semua bisa jadi korban. Semua berhak mendapat pelayanan kemanusiaan.

Senin, 12 Desember 2022
A A
Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Istilah “kebencanaan” berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan suatu peristiwa hukum. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melakukan pelayanan kemanusiaan pada korban bencana guna terciptanya keadilan. Sebab orientasi utama aspek hukum penanganan bencana haruslah pencapaian keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Kukuh Leksono S. Aditya memandang teori keadilan yang sesuai untuk diadopsi dalam kebencanaan, yakni “Keadilan adalah Kesetaraan (justice is fairness) yang dikumandangkan John Rawls.

“Siapapun berhak mendapatkan pelayanan kemanusiaan dalam bencana. Tidak peduli dia kaya atau miskin, ras atau agamanya apa. Semua itu korban,” ujar Pakar Hukum Persaingan Usaha itu.

Baca Juga: Gempa Tarutung Hari Ini Masih Rangkaian Gempa Merusak 1 Oktober 2022

Ia menjadi salah satu narasumber webinar yang bertajuk “Pendekatan Multidisiplin dalam Penanganan Bencana” yang digelar Fakultas Hukum Unair pada 11 Desember 2022. Kukuh menjelaskan perspektif hukum dalam penanganan bencana, khususnya pasca bencana. Webinar itu mengulik beragam aspek keilmuan ketika berhadapan dengan bencana, baik bencana alam maupun non-alam.

Ada tiga aspek hukum kebencanaan. Pertama, keadilan adalah kesetaraan. Kedua, aspek kebijakan. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelayanan kemanusiaan apabila ada bencana. Langkah itu harus dipayungi kebijakan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Kebijakan preventif dan represif juga diperlukan guna mengatur masyarakat,” imbuh Kukuh.

Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak Lagi, Walhi Harap Ini yang Terakhir

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aspek keadilan adalah kesejahteraanaspek kebijakanaspek rehabilitasibencanaforce majeurjustice is fairnesskebencanaan adalah peristiwa hukumpenanganan bencanaUnair

Editor

Next Post
Gempa Karangasem, Bali dengan magnitudo 5,2 pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, termasuk jenis gempa dangkal yang berpusat di laut. Foto Google Earth episenter gempa Karangasem berdasarkan titik koordinat BMKG.

Sumber Gempa Karangasem Bali, Sudah Terjadi 21 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon
    In IPTEK
    Senin, 16 Juni 2025
  • Ilustrasi emisi karbon akibat deforestasi. Foto bones64/pixabay.comDokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis
    In News
    Senin, 16 Juni 2025
  • Peneliti Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University, Maryati Surya. Foto Dok. IPB University.Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama
    In Sosok
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Peresmian Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya BMKG di Badung, Bali, 14 Juni 2025. Foto Dok. BMKG.Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Beroperasi 24 Jam Merespons Bencana
    In IPTEK
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Keindahan pemandangan lautan di Raja Ampat, Ppaua Barat Daya. Foto Dok. Kemenpar.Pro Kontra Isu Tambang Nikel, Kemenpar Sebut Raja Ampat Aman Dikunjungi
    In Traveling
    Sabtu, 14 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media