Rabu, 16 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kukuh Leksono, Bencana adalah Peristiwa Hukum, Semua Berhak Dapat Layanan Kemanusiaan

Bencana tak memandang kaya miskin, asal suku, agama, dan lainnya. Semua bisa jadi korban. Semua berhak mendapat pelayanan kemanusiaan.

Senin, 12 Desember 2022
A A
Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Istilah “kebencanaan” berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan suatu peristiwa hukum. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melakukan pelayanan kemanusiaan pada korban bencana guna terciptanya keadilan. Sebab orientasi utama aspek hukum penanganan bencana haruslah pencapaian keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Kukuh Leksono S. Aditya memandang teori keadilan yang sesuai untuk diadopsi dalam kebencanaan, yakni “Keadilan adalah Kesetaraan (justice is fairness) yang dikumandangkan John Rawls.

“Siapapun berhak mendapatkan pelayanan kemanusiaan dalam bencana. Tidak peduli dia kaya atau miskin, ras atau agamanya apa. Semua itu korban,” ujar Pakar Hukum Persaingan Usaha itu.

Baca Juga: Gempa Tarutung Hari Ini Masih Rangkaian Gempa Merusak 1 Oktober 2022

Ia menjadi salah satu narasumber webinar yang bertajuk “Pendekatan Multidisiplin dalam Penanganan Bencana” yang digelar Fakultas Hukum Unair pada 11 Desember 2022. Kukuh menjelaskan perspektif hukum dalam penanganan bencana, khususnya pasca bencana. Webinar itu mengulik beragam aspek keilmuan ketika berhadapan dengan bencana, baik bencana alam maupun non-alam.

Ada tiga aspek hukum kebencanaan. Pertama, keadilan adalah kesetaraan. Kedua, aspek kebijakan. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelayanan kemanusiaan apabila ada bencana. Langkah itu harus dipayungi kebijakan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Kebijakan preventif dan represif juga diperlukan guna mengatur masyarakat,” imbuh Kukuh.

Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak Lagi, Walhi Harap Ini yang Terakhir

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aspek keadilan adalah kesejahteraanaspek kebijakanaspek rehabilitasibencanaforce majeurjustice is fairnesskebencanaan adalah peristiwa hukumpenanganan bencanaUnair

Editor

Next Post
Gempa Karangasem, Bali dengan magnitudo 5,2 pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, termasuk jenis gempa dangkal yang berpusat di laut. Foto Google Earth episenter gempa Karangasem berdasarkan titik koordinat BMKG.

Sumber Gempa Karangasem Bali, Sudah Terjadi 21 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media