Rabu, 22 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kukuh Leksono, Bencana adalah Peristiwa Hukum, Semua Berhak Dapat Layanan Kemanusiaan

Bencana tak memandang kaya miskin, asal suku, agama, dan lainnya. Semua bisa jadi korban. Semua berhak mendapat pelayanan kemanusiaan.

Senin, 12 Desember 2022
A A
Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Share on FacebookShare on Twitter

Misalnya, dalam Covid-19, masyarakat perlu dibatasi mobilitasnya guna mengurangi penyebaran virus melalui kebijakan PSBB dan PPKM. Kebijakan represif yang dimaksud adalah jika ada masyarakat yang melanggar, maka diberi sanksi.

“Tidak menutup kemungkinan itu terjadi karena kultur hukum masyarakat Indonesia cenderung permisif. Bahasa sehari-harinya nggampangno,” papar alumni Coventry University itu.

Aspek kebijakan yang muncul dari kebencanaan adalah munculnya pemberatan tindak pidana dan force majeur (keadaan kahar). Pemberatan tersebut misalnya terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Publik merasa keadilan akan tercapai apabila pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut dilakukan saat ada bencana.

Baca Juga: Terungkap, Gempa Cianjur Dipicu Sesar Baru Cugenang yang Melewati Sembilan Desa

Sedangkan force majeur adalah penundaan sementara pelaksanaan kewajiban seseorang. Kukuh mengatakan korban bencana tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang.
Ketiga, aspek rehabilitasi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana. Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah sandang, pangan, dan obat-obatan.

“Kalau properti hilang atau rusak akibat bencana itu bukan bagian dari kewajiban,” kata Kukuh. [WLC02]

Sumber: Unair

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aspek keadilan adalah kesejahteraanaspek kebijakanaspek rehabilitasibencanaforce majeurjustice is fairnesskebencanaan adalah peristiwa hukumpenanganan bencanaUnair

Editor

Next Post
Gempa Karangasem, Bali dengan magnitudo 5,2 pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, termasuk jenis gempa dangkal yang berpusat di laut. Foto Google Earth episenter gempa Karangasem berdasarkan titik koordinat BMKG.

Sumber Gempa Karangasem Bali, Sudah Terjadi 21 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media