Kamis, 21 September 2023
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kukuh Leksono, Bencana adalah Peristiwa Hukum, Semua Berhak Dapat Layanan Kemanusiaan

Bencana tak memandang kaya miskin, asal suku, agama, dan lainnya. Semua bisa jadi korban. Semua berhak mendapat pelayanan kemanusiaan.

Senin, 12 Desember 2022
A A
Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Istilah “kebencanaan” berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan suatu peristiwa hukum. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melakukan pelayanan kemanusiaan pada korban bencana guna terciptanya keadilan. Sebab orientasi utama aspek hukum penanganan bencana haruslah pencapaian keadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Kukuh Leksono S. Aditya memandang teori keadilan yang sesuai untuk diadopsi dalam kebencanaan, yakni “Keadilan adalah Kesetaraan (justice is fairness) yang dikumandangkan John Rawls.

“Siapapun berhak mendapatkan pelayanan kemanusiaan dalam bencana. Tidak peduli dia kaya atau miskin, ras atau agamanya apa. Semua itu korban,” ujar Pakar Hukum Persaingan Usaha itu.

Baca Juga: Gempa Tarutung Hari Ini Masih Rangkaian Gempa Merusak 1 Oktober 2022

Ia menjadi salah satu narasumber webinar yang bertajuk “Pendekatan Multidisiplin dalam Penanganan Bencana” yang digelar Fakultas Hukum Unair pada 11 Desember 2022. Kukuh menjelaskan perspektif hukum dalam penanganan bencana, khususnya pasca bencana. Webinar itu mengulik beragam aspek keilmuan ketika berhadapan dengan bencana, baik bencana alam maupun non-alam.

Ada tiga aspek hukum kebencanaan. Pertama, keadilan adalah kesetaraan. Kedua, aspek kebijakan. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelayanan kemanusiaan apabila ada bencana. Langkah itu harus dipayungi kebijakan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Kebijakan preventif dan represif juga diperlukan guna mengatur masyarakat,” imbuh Kukuh.

Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak Lagi, Walhi Harap Ini yang Terakhir

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aspek keadilan adalah kesejahteraanaspek kebijakanaspek rehabilitasibencanaforce majeurjustice is fairnesskebencanaan adalah peristiwa hukumpenanganan bencanaUnair

Editor

Next Post
Gempa Karangasem, Bali dengan magnitudo 5,2 pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, termasuk jenis gempa dangkal yang berpusat di laut. Foto Google Earth episenter gempa Karangasem berdasarkan titik koordinat BMKG.

Sumber Gempa Karangasem Bali, Sudah Terjadi 21 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof. Budi Setiadi Daryono. Foto sustainabledevelopment.ugm.ac.id.Budi Setiadi: Teknologi AI Berperan Mengelola dan Melestarikan Sumber Hayati
    In Sosok
    Rabu, 20 September 2023
  • Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto moritz320/pixabay.com.Walhi: Ekonomi Biru Dorong Perampasan Ruang Laut di Indonesia, Ini Catatannya
    In Lingkungan
    Rabu, 20 September 2023
  • Pembukaan The 4th Workshop of Blue Carbon Hub Think Thank - IORA di Bali. Foto Dok. Kemenko Marves.Ekosistem Karbon Biru Diklaim Dukung Keberlanjutan Ekonomi Biru
    In News
    Rabu, 20 September 2023
  • Spesialis Kesehatan dan Konservasi Satwa Liar Universitas Syiah Kuala, Christoper Stremme DVM. Foto ildlife.usk.ac.id.Christopher Stremme: EEHV Jadi Penyebab Kematian Misterius Anak Gajah
    In Sosok
    Selasa, 19 September 2023
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.PSN Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
    In News
    Selasa, 19 September 2023
wanaloka.com

©2022 Wanaloka Media

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Wanaloka.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2022 Wanaloka Media