Wanaloka.com – Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang terletak di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) tengah menjadi sorotan publik. Terutama terkait dampak lingkungan hingga ancaman kesehatan yang dialami masyarakat sejak awal 2000-an hingga sekarang.
“Masyarakat sudah banyak yang protes, mulai dari debu yang ditimbulkan, hasil pembakaran batu bara yang sebelumnya ditumpuk di seberang jalan,” tutur Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi saat diskusi publik di Kota Padang bertajuk “Menanti Pencabutan Izin PLTU Ombilin” pada Minggu, 19 Januari 2025 malam.
Apalagi PLTU Ombilin itu berada di tengah perkampungan masyarakat. Akses menuju PLTU tersebut menggunakan jalan yang juga menjadi jalur utama masyarakat setempat untuk beraktivitas.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Temukan 263 SHGB dan 20 SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
“Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya dan gangguan, belum lagi cerobong yang dihasilkan oleh PLTU tersebut yang tidak sesuai dengan standar lingkunggan,” imbuh dia.
Pada 2018 silam PLTU Ombilin sudah mendapatkan sanksi peringatan ketiga, terkait persoalan cerobong asap yang dekat dengan lingkungan masyarakat hingga debu yang ditimbulkan.
Terkait sanksi yang diberikan pada tahun 2018 itu, pihak PLTU Ombilin tidak sepenuhnya mengindahkan peringatan tersebut. Salah satu masalah utama adalah filter cerobong asap yang belum diperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Mengenal Virus HMPV, Mengapa Pencegahan Lewat Gaya Hidup Ala Pandemi Covid-19?
Hingga 2020, pihak PLTU berdalih bahwa filter cerobong belum diperbaiki dengan alasanya peralatannya sedang dalam perjalanan.
“Kemudian hasil tes kesehatan kepada siswa SD kelas 4 dan 5 di Desa Sijantang menunjukan 75 persen paru-paru anak-anak di sana tidak berkeja secara sempurna,” kata Diki.
Ia melanjutkan, temuan itu menjadi bukti nyata dampak serius yang ditimbulkan oleh PLTU Ombilin. LBH Padang telah mengajukan gugatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, agar PLTU Ombilin tersebut dicabut izinya.
Baca juga: Banjir Kepung 11 Kecamatan di Lampung
Begitu juga dengan Trend Asia yang turut mengampanyekan penutupan PLTU Ombilin sebagai bentuk transisi energi bersih. Kasus itu saat ini sedang menunggu putusan akhir yang akan dibacakan pada 21 Januari 2025 esok.
“PLTU ombilin ini sudah tidak layak beroperasi, sudah sangat tua. Berdiri sejak 1996 silam,” ujar dia.
Ia melanjutkan, PLTU Ombilin juga membandel terkait ketidakterbukaan informasi kepada publik.
Baca juga: Pakar UGM Desak Proyek Lahan 20 Juta Ha Ditinjau Ulang, Manfaatkan Lahan Tak Produktif
“Dokumen terkait informasi emisi yang dihasilkan seharusnya menjadi informasi yang transparan, publik wajib tau. Namun hal itu diangap sebagai informasi tertutup oleh pihak PLTU Ombilin,” kata Diki.
Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri menambahkan, PLTU Ombilin sudah beroperasi dalam usia yang tua, sehingga menyebabkan tingginya risiko kerusakan dan pelanggaran lingkungan.
“PLTU Ombilin hanyalah salah satu contoh yang bermasalah, dan masih banyak lagi PLTU lainnya di Indonesia. Di Jawa yang paling dekat dengan Jakarta ada 10 PLTU punya PLN, makanya Jakarta berada pada paling atas polusi udaranya,” kata Novita.
Baca juga: Kasus PMK Ternak di Indonesia Butuh Penanganan Segera dan Serius
Discussion about this post