Dalam ketentuan ini, pengkajian risiko meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Melihat berulangnya peristiwa tersebut dalam industri nikel, menurut Fanny perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem keamanan dan keselamatan pada industri ini dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Industri yang memiliki risiko besar semacam ini harus menyiapkan skema mitigasi terhadap operasional perusahaannya. Pemerintah harus bersikap tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan keamanan kerja dan operasional industri nikel.
Baca Juga: Masyarakat Dairi Tolak Pendanaan Cina untuk Tambang yang Memicu Bencana
“Pemerintah juga harus berani melakukan tindakan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang gagal melakukan mitigasi atas potensi kecelakaan atau kebencanaan dan mengancam keselamatan jiwa,” tegas Fanny.
Bimtek Auditor SMK3 Migas
Pada tanggal yang sama juga, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Auditor SMK3 Migas di Bekasi pada 13 Juni 2024. Bimtek itu diikuti Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) dan para Inspektur Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akan melakukan uji kompetensi Auditor SMK3 Migas. Uji kompetensi Auditor SMK3 Migas dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi dari LSP ICCOSH.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kesadaran bersama menuju budaya keselamatan migas dan memastikan standar K3 diterapkan dengan baik oleh perusahaan migas,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad saat membuka acara.
Baca Juga: Komisi VI DPR Cecar Menteri Bahlil Soal Izin Konsesi Tambang untuk Ormas Agama
Pihaknya mengakui industri migas adalah industri yang memiliki profil resiko tinggi. Pengelolaan dan penyelenggaraan usaha migas wajib mengacu pada kaidah-kaidah keteknikan yang baik dengan menekankan aspek keselamatan dalam industri migas. Keselamatan migas mencakup keselamatan pekerja, umum, instalasi, serta lingkungan.
Ia menambahkan budaya keselamatan Migas bukan hanya tanggung jawab individu atau tim tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Setiap karyawan, mulai dari level manajemen hingga pelaksana di lapangan, harus memiliki kesadaran dan komitmen tinggi terhadap pentingnya budaya keselamatan Migas.
Untuk membangun kesadaran bersama menuju budaya keselamatan migas, Ditjen Migas mempunyai tahapan, yaitu survei budaya keselamatan, penilaian penerapan atau audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).
Baca Juga: Ali Awaludin, Tanpa Tindak Lanjut Darurat Sampah di Yogyakarta Jadi Masalah Menahun
“Ke depan, SMKM akan menjadi tolak ukur pembinaan dan pengawasan keselamatan pada kegiatan usaha migas,” jelas Noor.
Ia menambahkan, Ditjen Migas menargetkan kontraktor atau perusahaan migas yang memiliki SMKM dengan Kategori Baik dengan nilai di atas 76.55 persen untuk 12 perusahaan hulu migas dan 20 perusahaan hilir migas. SMKM ini dalam beberapa tahun terakhir juga dijadikan sebagai salah satu dasar penilaian dalam pemberian Penghargaan Keselamatan Migas.
Bimtek Auditor SMK3 Migas mengacu pada skema SKKNI Nomor 140 Tahun 2018 tentang Kompetensi SMK3 Migas dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan uraian unit kompetensi skema SKKNI No. 140 Tahun 2018.
“Semoga auditor mampu menerapkan Manajemen Risiko K3, melakukan Audit Internal SMK3, serta audit Eksternal Penerapan Sistem SMK3 dan Menyusun Laporan Hasil Audit,” harap Noor.
Akankah hasil bimtek diterapkan? [WLC02]
Sumber: Walhi, Kementerian ESDM
Discussion about this post