Wanaloka.com – Rasi, macan tutul (Panthera pardus melas) betina akhirnya dilepasliarkan di Blok Bintangot, Seda, SPTN Wil I Kuningan, Jawa Barat pada 5 Maret 2022. Menyusul Slamet Ramdhan, macan tutul jantan yang lebih dulu menghuni kawasan Gunung Ceremai itu sejak 9 Juli 2019. Pelepasliaran Rasi oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bekerjasama dengan Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) dan PPS Cikananga diharapkan dapat meningkatkan jumlah populasi macan tutul di sana.
“Harapannya, Rasi bisa memancing Slamet datang agar GPS Collar yang telah dipasang saat dilepasliarkan pada 2019 bisa dibuka,” kata Kepala Balai TNGC Teguh Setiawan sebagaimana dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, Ahad, 6 Maret 2022.
GPS Collar yang dipasang pada satwa liar berfungsi untuk melindungi dan memantau pergerakannya agar tidak mendekati permukiman. Teknologi ini merupakan salah satu solusi untuk mencegah konflik antara satwa liar dan manusia terjadi.
Baca Juga: BRIN dan BMKG Rancang Regenerasi Sistem Peringatan Dini Tsunami
Namun Slamet Ramadhan tidak kunjung datang hingga kini. Berkaca dari kasus Slamet, kemudian Rasi dilepasliarkan dan dikenakan GPS Collar. Bedanya, GPS Collar ini dapat lepas dengan sendirinya setelah enam bulan.
Sebelumnya, Rasi ditemukan di perbatasan hutan dengan pemukiman dengan usia perkiraan 3-6 bulan. Saat ini, Rasi telah berusia tiga tahun dan siap kawin. Rasi diserahkan oleh masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat, kemudian langsung direhabilitasi di PPS Cikananga sejak tanggal 2 Juli 2019.
Discussion about this post