Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Macan Tutul Rasi dan Slamet Ramadhan Diharapkan Berkembangbiak di Gunung Ciremai

Seekor macan tutul betina dilepasliarkan di TNG Ceremai dan diharapkan dapat berkembangbiak untuk meningkatkan populasinya.

Minggu, 6 Maret 2022
A A
Ilustrasi macan tutul. Foto R_Francoeur/pixabay.com.

Ilustrasi macan tutul. Foto R_Francoeur/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rasi, macan tutul (Panthera pardus melas) betina akhirnya dilepasliarkan di Blok Bintangot, Seda, SPTN Wil I Kuningan, Jawa Barat pada 5 Maret 2022. Menyusul Slamet Ramdhan, macan tutul jantan yang lebih dulu menghuni kawasan Gunung Ceremai itu sejak 9 Juli 2019. Pelepasliaran Rasi oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bekerjasama dengan Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) dan PPS Cikananga diharapkan dapat meningkatkan jumlah populasi macan tutul di sana.

“Harapannya, Rasi bisa memancing Slamet datang agar GPS Collar yang telah dipasang saat dilepasliarkan pada 2019 bisa dibuka,” kata Kepala Balai TNGC Teguh Setiawan sebagaimana dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, Ahad, 6 Maret 2022.

GPS Collar yang dipasang pada satwa liar berfungsi untuk melindungi dan memantau pergerakannya agar tidak mendekati permukiman. Teknologi ini merupakan salah satu solusi untuk mencegah konflik antara satwa liar dan manusia terjadi.

Baca Juga: BRIN dan BMKG Rancang Regenerasi Sistem Peringatan Dini Tsunami

Namun Slamet Ramadhan tidak kunjung datang hingga kini. Berkaca dari kasus Slamet, kemudian Rasi dilepasliarkan dan dikenakan GPS Collar. Bedanya, GPS Collar ini dapat lepas dengan sendirinya setelah enam bulan.

Sebelumnya, Rasi ditemukan di perbatasan hutan dengan pemukiman dengan usia perkiraan 3-6 bulan. Saat ini, Rasi telah berusia tiga tahun dan siap kawin. Rasi diserahkan oleh masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat, kemudian langsung direhabilitasi di PPS Cikananga sejak tanggal 2 Juli 2019.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: GPS CollarGunung Ciremaihabituasimacan tutulPelepasliaran satwa

Editor

Next Post
Didik S. Setyadi. Foto unair.ac.id.

Didik S. Setyadi: Akar Masalah Konflik Rusia-Ukraina adalah Soal Minyak

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media