Kamis, 31 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Makna Pelilitan Setagen Berusia 90 Tahun di Pohon Besar oleh Wadon Wadas

Kain setagen yang telah berusia 90 tahun milik Rubiah, yang semula ia kenakan, berpindah dan melilit batang pohon besar di tanah Ngatinah. Pelilitan kain setagen di tegakan pohon-pohon besar ini dilakukan Wadon Wadas yang menggelar aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi, sebagai simbol menolak penambangan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Jumat, 6 Januari 2023
A A
Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Share on FacebookShare on Twitter

Konflik di Desa Wadas dipicu adanya rencana penambangan batu andesit di Wadas untuk materi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo. Bendungan yang berada sekira 10 kilometer dari Desa Wadas. Bendungan Bener termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk keperluan irigasi, pebangkit tenaga listrik, dan penunjang pariwisata.

“Kami ingin menunjukkan masih ada warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang batu andesit,” ujar Tri Handayani dari Wadon Wadas dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com.

Menurutnya, lokasi tambang batu andesit seluas 114 hektar yang berada di kawasan perbukitan, itu berpotensi menyebabkan bencana bagi warga. Pasalnya selama ini, kawasan Wadas dikenal sebagai daerah rawan longsor.

Baca Juga: Gerakan Zero Sampah di Yogyakarta Masih Uji Coba Tiga Bulan

Tri mengatakan, penambangan andesit dengan mengeruk tanah akan menyebabkan potensi longsor di Wadas makin tinggi. Potensi bencana ini terutama mengintai wilayah Kaligendol dan Randuparang di Desa Wadas yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang.

Aksi Wadon Wadas Mangku Pertiwi yang digelar, Tri menjelaskan, jadi simbol pengharapan agar warga yang masih kukuh menolak tambang andesit senantiasa mendapat kekuatan dalam menjaga dan menjalankan nasihat, pelajaran, berkah, dan kekayaan spiritual yang diwariskan secara turun-temuru. Cara ini secara alamiah bisa menjaga kelestarian alam wadas.

“Bila tanah dan pohon-pohon itu hilang, kami juga akan kehilangan mata pencaharian kami,” kata Tri dalam siaran pers yang dite

Baca Juga: Masalah Besar Lingkungan Sungai Indonesia, Tercemar Mikroplastik Akibat Sampah Plastik

Pemerintah perlu menghargai warga Wadas yang menolak melepaskan tanahnya menjadi lokasi tambang andesit. Kata Tri, mempertahankan kelestarian lingkungan untuk kepentingan bersama adalah hak sekaligus kewajiban bagi warga negara yang mengerti nilai-nilai Pancasila

“Mempertahankan tanah dan kelestarian alam adalah hak warga negara. Hak kami ini dilindungi konstitusi dan undang-undang,” tegas Tri Handayani yang biasa disapa Wiji.

Talabudin dari Gempadewa mengaku gembira dengan aksi yang digelar Wadon Wadas. Karena masih ada warga Wadas yang konsisten mempertahankan ruang hidup untuk keselamatan seluruh warga desa.

“Kami berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi warga ini. Mempertahankan lingkungan dari kerusakan akibat tambang adalah untuk keberlangsungan hidup seluruh warga,” pungkas Budin. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa WadasGempadewapenambangan andesitpenambangan batu andesit Desa Wadasperempuan WadasWadon WadasWadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi

Editor

Next Post
Terowongan perlintasan gajah liar di ruas tolPekanbaru-Dumai. Foto ppid.menlhk.go.id

Ada Terowongan Perlintasan Gajah di Tol Pekanbaru-Dumai

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media