Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Kabar Gembira Konservasi, Populasi Elang Jawa di Gunung Halimun Bertambah
Selanjutnya, tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan selama dua tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.
“Ini wujud komitmen kami memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post