Senin, 28 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang

Selasa, 16 Desember 2025
A A
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com –International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2022 memasukkan satwa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) pada kategori terancam punah. IUCN menjelaskan, penurunan populasi primata spesies ini berkelindan dengan berkurangnya habibat mereka, dampak deforestasi. Diperkirakan dalam tiga dekade mendatang, laju penurunan populasi Macaca fascicularis mencapai hingga 70 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, satwa monyet ekor panjang tidak termasuk yang dilindungi. Dalam Permen LHK itu, primata yang dilindungi yakni, monyet darre (Macaca maura), monyet yaki (Macaca nigra), monyet digo (Macaca ochreata), beruk mentawai (Macaca pagensis), dan monyet boti (Macaca tonkeana).

Animal Friends Jogja (AFJ), dan masyarakat sipil mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan aturan larangan perdagangan satwa monyet ekor panjang. Desakan larangan itu, disampaikan AFJ dan masyarakat sipil dalam aksi memperingati Hari Monyet Sedunia pada Minggu, 14 Desember 2025, di kawasan Titik Nol, Yogyakarta.

Baca juga: Membaca Bencana Ekologis Sumatra

Absennya regulasi yang tegas melarang perdagangan Macaca fascicularis merupakan salah satu akar dari berbagai persoalan dalam upaya perlindungan. Hal ini, membuat praktik perdagangan monyet tidak dapat ditindak tegas, dan melanggengkan berbagai eksploitasi kejam atas nama hiburan, di antaranya praktik pemeliharaan monyet, pembuatan konten eksploitatif hingga topeng monyet.

“Sudah saatnya Pemerintah DIY menerbitkan peraturan daerah yang secara tegas melarang perdagangan monyet di Yogyakarta. Perdagangan monyet bukan hanya persoalan pelanggaran etika terhadap satwa liar, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik melalui risiko zoonosis. Banyak orang menganggap monyet sebagai satwa yang lucu, layak dipelihara, dan bahkan dipertontonkan, misalnya melalui topeng monyet, padahal risikonya nyata, mulai dari penularan TBC, herpes B, rabies, hingga parasit yang dapat berdampak langsung pada manusia,” ujar Angelina Pane, perwakilan Aksi Peduli Monyet.

Ia menegaskan, monyet berperan penting dalam menjaga keseimbangan habitat alaminya. Sebagai penyebar biji, mereka berkontribusi langsung pada proses regenerasi hutan. 

Baca juga: Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUCNMonyet Ekor PanjangSatwa DilindungiSatwa Terancam Punah

Editor

Next Post
Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.

Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media