Pertama, masyarakat adat Suku Wambon dari 18 marga secara turun-temurun telah hidup berkelimpahan dengan menikmati sumber daya alam yang Tuhan berikan di tanah adat.
Kedua, masyarakat adat Suku Wambon Mandobo dari Distrik Arimop tetap mempertahankan tanah adat, sebagai warisan dari Tuhan dan leluhur, karena di tanah itu ada norma-norma, nilai-nilai, harga diri dan hukum adat.
Baca Juga: Analisis BMKG Ini Pemicu Gempa Menengah di Kepulauan Talaud
Ketiga, Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTS), Dinas Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup segera melakukan koordinasi atar instansi untuk menindaklanjuti penolakan 18 marga suku Wambon tersebut.
Keempat, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dilarang memberikan izin ivestasi berskala makro dan menengah, apalagi yang bersifat industri ekstraktif di seluruh wilayah adat suku Wambon Distrik Arimop.
Kelima, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel wajib menghormati, menghargai dan menaati, serta mengikuti semua aturan, nilai-nilai, norma-norma dan hukum adat mereka.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca BMKG Berhasil Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi di Jakarta
Keenam, keberadaan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Wambon (Mandobo) dan wilayah adatnya secara turun – temurun diakui di dalam hukum NKRI, dimana masyarakat hukum adat diakui di dalam Pasal 18B UUD RI 1945 dan UU Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Adat Atas Tanah Adat dan Perdasus Kabupaten Boven Digoel Nomor 02 Tahun 2023.
“Oleh karena itu, kami masyarakat adat Suku Wambon/Mandobo dengan tegas menolak segala bentuk investasi berskala makro dan menengah atau industri ekstraktif, khususnya PT. Papua Berkat Pangan karena akan merusak tanah, hutan adat, nilai-nilai, norma-norma, sumber penghidupan dan identitas budaya Suku Wambon Mandobo,” papar mereka yang menyatakan pernyataan penolakan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. [WLC02]
Discussion about this post