Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Dairi Tolak Pendanaan Cina untuk Tambang yang Memicu Bencana

Proyek tambang PT DPM bisa merenggut nyawa manusia, menghancurkan lingkungan. Tapi mengapa Cina mau mendanai proyek di Dairi yang bahkan tak penuhi standar di Cina sendiri?

Rabu, 12 Juni 2024
A A
Masyarakat Dairi, Sumatra Utara menggelar aksi tolak pendanaan Cina untuk tambang, 11 Juni 2024. Foto Jatam.

Masyarakat Dairi, Sumatra Utara menggelar aksi tolak pendanaan Cina untuk tambang, 11 Juni 2024. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 12 Juni 2024 merilis keterangan tertulis mengenai aksi masyarakat Dairi yang terancam rencana tambang Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara di depan Kedutaan Cina dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Mereka mengekspresikan kemarahan karena pemerintah Indonesia, pengembang tambang, dan pemodal baru yang dikendalikan pemerintah Cina tetap mendorong proyek agar berlanjut. Padahal banyak bukti yang menunjukkan tambang tersebut dapat menimbulkan risiko berat dan mematikan bagi desa-desa sekelilingnya.

Kelompok lingkungan dan HAM serta pakar tambang internasional menekankan situasi ini seperti tes litmus bagi masa depan keselamatan tambang di Indonesia. Kasus itu berimplikasi luas terhadap reputasinya sebagai pusat kegiatan tambang yang bertanggung jawab, termasuk terhadap mineral “transisi” yang digunakan dalam teknologi energi hijau.

Demonstrasi di luar Kedutaan Cina merupakan tanggapan atas berita terbaru yang mengatakan sebuah perusahaan yang dikendalikan pemerintah Cina telah mengumumkan akan memberikan dana ratusan juta dolar untuk membantu agar proyek bisa berlanjut. Mereka menuntut pemerintah Cina, sebagai pemegang saham dari investor terbesar dan pengembang proyek, beserta regulator perusahaan-perusahaan ini agar segera menghentikan pembangunan dan pendanaan proyek DPM.

Baca Juga: Komisi VI DPR Cecar Menteri Bahlil Soal Izin Konsesi Tambang untuk Ormas Agama

Konsultan lingkungan untuk tambang yang sudah punya pengalaman 40 tahun, Steve Emerman telah meninjau rencana proyek DPM itu. Menurut dia, kasus DPM harus dilihat seperti pepatah ‘kenari di tambang batu bara’ yang dimaksudkan proyek itu diprediksi akan menimbulkan malapetaka. Sementara beragam bencana tambang yang terjadi karena tata kelola yang buruk. Pengadilan berperan penting untuk memastikan pemerintah melindungi rakyat dan lingkungan.

“Sebelumnya telah saya sampaikan, tambang DPM yang diusulkan adalah kasus paling parah yang pernah saya temui. Gamblangnya, ketidakpedulian mereka akan nyawa manusia dan lingkungan sangat mengejutkan. Jika DPM diperbolehkan untuk melanjutkan, semua perusahaan manufaktur yang mencari mineral untuk transisi energi bersih akan angkat kaki dari Indonesia,” kata Emerman.

Bahkan jika persetujuan lingkungan DPM tidak ditarik, maka akan menunjukkan di mata dunia bahwa Indonesia tidak memiliki mekanisme yang dibutuhkan untuk memastikan ada perlindungan lingkungan dan HAM terkait penambangan.

Baca Juga: Ali Awaludin, Tanpa Tindak Lanjut Darurat Sampah di Yogyakarta Jadi Masalah Menahun

“Kasus DPM akan menguji signifikansi kasus ini di skala internasional. Jika sebuah tambang jelas akan mengakibatkan bencana,tetapi diizinkan untuk dilanjutkan, maka tidak ada gunanya klaim bahwa Indonesia dapat membantu dunia dalam transisi energi bersih,” kata Steve.

Pinjaman Diberikan Meski Tahu Berisiko

Bermula ketika perusahaan induk Dairi Prima Minerals (DPM), yakni China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co. Ltd. (NFC) pada 27 April 2024 akan mendapat pinjaman dari Carren Holdings Corporation Limited senilai 245 juta USD untuk pembangunan proyek seng dan timbal di dekat Parongil, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Carren Holdings Corporation Limited terdaftar di Hong Kong dan sepenuhnya dimiliki oleh CNIC Corporation Limited. CNIC Corporation terutama dikuasai oleh China’s State Administration of Foreign Exchange (SAFE).

Baca Juga: Ada 700 Ribu M3 Material Vulkanik Pascaerupsi Marapi, BNPB Siapkan Pemasangan EWS

Anehnya, pinjaman muncul setelah pakar keselamatan tambang internasional mengonfirmasi bahwa proyek DPM menimbulkan risiko berat bagi masyarakat dan lingkungan. Termasuk risiko bendungan tailing yang direncanakan bisa runtuh.

Potensi risiko yang terjadi adalah banjir yang membawa jutaan ton limbah tambang yang beracun akan merenggut nyawa banyak penduduk desa yang tinggal di hilir. Proyek ini pun ditengarai tidak akan mendapatkan izin apabila dibangun di Cina. Sebab tidak memenuhi standar keselamatan di mana jarak bendungan tailing kurang dari 1000 meter ke hulu dari perumahan penduduk.

Pada Agustus 2022, meskipun mengetahui bahaya tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memberikan persetujuan lingkungan atas proyek ini. Masyarakat mempertanyakan hal ini di PTUN Jakarta. Pengadilan berpihak kepada pengaduan masyarakat dan memutuskan agar Persetujuan Lingkungan tersebut dibatalkan.

Baca Juga: Ancaman Kekeringan di Sumatra hingga Tahun 2050 dan Suhu Jakarta Naik Tajam

Pengadilan menyatakan area tambang DPM rawan bencana, sehingga tidak cocok untuk tambang. Bahkan KLHK dinilai gagal menjalankan tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola yang baik. Kemudian DPM dan Kementerian mengajukan banding ke PT TUN dan menang. Masyarakat pengadu pun meminta peninjauan oleh MA yang saat ini tengah berjalan. Mereka berharap putusan MA memperkuat dan mendukung Putusan PTUN Jakarta.

Salah satu pengadu, Rainim Purba mengaku heran karena sebuah perusahaan yang dikendalikan pemerintah Cina menyetujui mendanai proyek yang membawa bencana, sementara kasus hukumnya masih berjalan. Ia menduga pemerintah Cina tidak pernah diberi tahu risikonya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bendungan tailingKabupaten DairiPT Dairi Prima MineralSumatra Utara

Editor

Next Post
Tim KLHK dan Polda Banten berhasil menangkap 5 buronan pemburu badak Jawa di TNUK, 1 orang terpidana, 8 orang DPO, 11 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Dua Sindikat Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon, 6 Ditangkap dan 8 Buronan

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media