Kamis, 31 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Sipil: Perusahaan Karet di Jambi Diduga Lakukan Greenwashing

Greenwashing bisa diartikan pencitraan perusahaan untuk tampak ramah lingkungan, tetapi sebenarnya mengeksploitasi lingkungan. Konflik lahan di Jambi diduga dilatarbelakangi praktik itu.

Kamis, 27 Oktober 2022
A A
Ilustrasi pohon yang ditebang. Foto Carick/pixabay.com

Ilustrasi pohon yang ditebang. Foto Carick/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Menkes: 156 Obat Sirup Boleh Dikonsumsi, Obat Gagal Ginjal Akut Gratis

Melalui PPPM, masyarakat telah melakukan beberapa kali perundingan dengan perusahaan. PPPM tetap berpendirian tetap mengelola tanah tanpa ada campur tangan perusahaan alias mandiri, serta memiliki secara penuh wilayah kelola dengan skema yang adil.

Di sisi lain, klaim sebagai perusahaan karet alam berkelanjutan dinilai masyarakat sipil berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Lantaran ada tindakan deforestasi, konflik, dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Obligasi ‘hijau’ berkelanjutan sebesar US$95 juta untuk program pengendalian iklim, rumah satwa liar, dan produksi karet alam yang inklusif kepada PT RLU dari TLFF ternyata tidak sehijau kenyataannya. Dengan kata lain, ada dugaan praktik greenwashing oleh pihak perusahaan dalam konflik tersebut.

Baca Juga: Jutaan Remaja Alami Gangguan Mental, Hanya 2,6 Persen Konseling

Terkait konflik tersebut, Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PPPM, Walhi Jambi, Walhi Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Forest Watch Indonesia (FWI), KKI WARSI, Perkumpulan Hijau, Lembaga Tiga Beradik menyampaikan pernyataan bersama, yakni:

Pertama, PT. LAJ sebagai anak perusahaan PT. RLU (Michelin Group) diminta berkomitmen menerapkan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE) dan kerangka (ESG) Environment, Social corporate Governance. Termasuk mendesak perusahaan untuk melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia dan Lingkungan sebagai bentuk “The corporate responsibility to respect human rights” yang diberikan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Kedua, PT. LAJ diminta menghormati keinginan masyarakat tentang skema pengelolaan lahan. Serta menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif dan represif kepada masyarakat terkait konflik lahan. Serta menindak internal perusahaan yang melakukan atau terlibat dalam intimidasi dan represif terhadap masyarakat.

Baca Juga: Hutan dan Karst di Trenggalek Terancam Rusak Akibat Eksplorasi Tambang Emas

Ketiga, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BP untuk mengevaluasi, mengawasi, dan menertibkan perizinan perusahaan terkait SDA di Jambi. Serta menindak perusahaan pelaku kejahatan lingkungan dan HAM.

Keempat, meminta Komnas HAM dan Special Rapporteur Komisi Tinggi HAM PBB terkait (Environment, Climate Change, Human Rights Defenders, dan Indigenous Peoples) untuk melakukan investigasi independen. Serta mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria, memulihkan kerusakan lingkungan, dan hak-hak masyarakat korban. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: greenwashingHutan Tanaman Industrikerusakan ekosistemkonflik penguasaan lahanOrganisasi Masyarakat Sipilperusahaan karetWalhiWalhi Jambi

Editor

Next Post
Ilustrasi keselamatan pendakian. Foto Pexels/pixabay.com

Ini Pesan untuk Tim Relawan Penyelamatan Pendaki Gunung

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media