Wanaloka.com – Selama tiga hari berturut-turut, 24-26 Oktober 2022, perwakilan masyarakat Trenggalek, Jawa Timur berada di Jakarta. Mereka menuntut tiga kementerian, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mencabut izin penambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN)
Berdasarkan siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 24 Oktober 2022, kegiatan eksploitasi itu bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 702/2005 yang memberi izin konsensi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare kepada PT SMN. Penambangan itu merupakan perluasan industri pertambangan emas dari Banyuwangi yang mengancam ruang hidup masyarakat Trenggalek.
Baca Juga: Pakai Energi Terbarukan, Indonesia Hemat Biaya USD 600 Miliar Hingga 2050
Pada 2007, Bupati Trenggalek memberi perpanjangan kuasa pertambangan dan memperluas areal pertambangan mencapai 30.044 hektare. Luasan tersebut mencaplok seperempat luas wilayah Trenggalek.
Tahun 2012, Bupati Trenggalek menerbitkan keputusan Nomor 188.45/963/406.004/2012. Isinya memperkecil luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare.
Warga sekitar kawasan konsensi mulai melakukan aksi protes atas nama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART). Pengubahan luasan areal tidak membuat kampungnya lepas dari ancaman kerusakan dan kebangkrutan secara sosial-ekologis.
Tahun 2013, gerakan perlawanan warga berhasil menghentikan segala aktivitas pengambilan sampel dan kendaraan alat berat milik PT SMN.
Baca Juga: Dampak Gerakan Tanah di Blitar, 165 Warga Mengungsi
Tahun 2016, Dinas ESDM Jawa Timur malah menerbitkan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu IUP (izin usaha pertambangan) melalui dokumen Nomor 545/605/119.2/2016, tertanggal 29 Februari 2016. Kemudian disusul Keputusan Gubernur Jatim Nomor P2T/70/15.01.III/2016 tentang perubahan jangka waktu IUP PT SMN, tertanggal 22 Maret 2016 dan berlaku hingga 2018.
Kini, PT SMN diketahui mengantongi IUP operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019 hingga 2029. PT SMN mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.
Pada 2021, ART dan WALHI Jawa Timur mendesak Pemkab Trenggalek segera menerbitkan payung hukum dan berbagai langkah strategis untuk peningkatan perlindungan dan penyelamatan ruang hidup.
Baca Juga: Skema Mitigasi Bencana Gunung Api Perlu Kolaborasi dan Alat Canggih
Usulan itu terganjal pemerintah pusat, karena surat permohonan Bupati Trenggalek Nur Arifin kepada Kementerian ESDM pada 18 Mei 2021 agar meninjau ulang IUP Operasi Produksi PT SMN tak ada tindak lanjut. Pada 12 Februari 2022, Kementerian ESDM membuat surat tanggapan bernomor T-687/MB.04.DJB.M/2022. Isinya menyatakan “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)…,”.
Tanggal 8 Agustus 2022, Bupati Trenggalek kembali mengirimkan surat permohonan pembatalan IUP – Operasi Produksi PT SMN kepada Menteri ESDM. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan meliputi, pertama, IUP PT SMN bertentangan dengan Perda Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Kedua, IUP PT SMN berada di kawasan lindung. Ketiga, IUP PT SMN berada di kawasan rawan bencana.
Baca Juga: Indonesia Jadi Pusat Koordinasi ASEAN Pengendalian Pencemaran Asap
Discussion about this post