Kamis, 15 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan dan Karst di Trenggalek Terancam Rusak Akibat Eksplorasi Tambang Emas

Aktivitas pertambangan emas yang diklaim terbesar di Jawa akan mengancam kelangsungan hidup masyarakat Trenggalek. Lantaran bertempat di kawasan lindung di mana hutan dan karst sebagai ekosistem sumber air dan keanekaragaman hayati.

Senin, 24 Oktober 2022
A A
Ilustrasi pembukaan hutan untuk pertambangan emas. Foto Mhy/pixabay.com

Ilustrasi pembukaan hutan untuk pertambangan emas. Foto Mhy/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Selama tiga hari berturut-turut, 24-26 Oktober 2022, perwakilan masyarakat Trenggalek, Jawa Timur berada di Jakarta. Mereka menuntut tiga kementerian, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mencabut izin penambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN)

Berdasarkan siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 24 Oktober 2022, kegiatan eksploitasi itu bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 702/2005 yang memberi izin konsensi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare kepada PT SMN. Penambangan itu merupakan perluasan industri pertambangan emas dari Banyuwangi yang mengancam ruang hidup masyarakat Trenggalek.

Baca Juga: Pakai Energi Terbarukan, Indonesia Hemat Biaya USD 600 Miliar Hingga 2050

Pada 2007, Bupati Trenggalek memberi perpanjangan kuasa pertambangan dan memperluas areal pertambangan mencapai 30.044 hektare. Luasan tersebut mencaplok seperempat luas wilayah Trenggalek.
Tahun 2012, Bupati Trenggalek menerbitkan keputusan Nomor 188.45/963/406.004/2012. Isinya memperkecil luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare.

Warga sekitar kawasan konsensi mulai melakukan aksi protes atas nama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART). Pengubahan luasan areal tidak membuat kampungnya lepas dari ancaman kerusakan dan kebangkrutan secara sosial-ekologis.

Tahun 2013, gerakan perlawanan warga berhasil menghentikan segala aktivitas pengambilan sampel dan kendaraan alat berat milik PT SMN.

Baca Juga: Dampak Gerakan Tanah di Blitar, 165 Warga Mengungsi

Tahun 2016, Dinas ESDM Jawa Timur malah menerbitkan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu IUP (izin usaha pertambangan) melalui dokumen Nomor 545/605/119.2/2016, tertanggal 29 Februari 2016. Kemudian disusul Keputusan Gubernur Jatim Nomor P2T/70/15.01.III/2016 tentang perubahan jangka waktu IUP PT SMN, tertanggal 22 Maret 2016 dan berlaku hingga 2018.

Kini, PT SMN diketahui mengantongi IUP operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019 hingga 2029. PT SMN mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.

Pada 2021, ART dan WALHI Jawa Timur mendesak Pemkab Trenggalek segera menerbitkan payung hukum dan berbagai langkah strategis untuk peningkatan perlindungan dan penyelamatan ruang hidup.

Baca Juga: Skema Mitigasi Bencana Gunung Api Perlu Kolaborasi dan Alat Canggih

Usulan itu terganjal pemerintah pusat, karena surat permohonan Bupati Trenggalek Nur Arifin kepada Kementerian ESDM pada 18 Mei 2021 agar meninjau ulang IUP Operasi Produksi PT SMN tak ada tindak lanjut. Pada 12 Februari 2022, Kementerian ESDM membuat surat tanggapan bernomor T-687/MB.04.DJB.M/2022. Isinya menyatakan “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)…,”.

Tanggal 8 Agustus 2022, Bupati Trenggalek kembali mengirimkan surat permohonan pembatalan IUP – Operasi Produksi PT SMN kepada Menteri ESDM. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan meliputi, pertama, IUP PT SMN bertentangan dengan Perda Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Kedua, IUP PT SMN berada di kawasan lindung. Ketiga, IUP PT SMN berada di kawasan rawan bencana.

Baca Juga: Indonesia Jadi Pusat Koordinasi ASEAN Pengendalian Pencemaran Asap

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Air Sumur Bawah TanahBupati Trenggalekhutan lindungIUPIUP operasi produksi emas dan mineralizin konsesi eksplorasi pertambangankaawasan karstkawasan hutan dan karstmasyarakat Trenggalekpenambangan emasPT SMN

Editor

Next Post
Ilustrasi remaja. Foto Dimhou/pixabay.com

Jutaan Remaja Alami Gangguan Mental, Hanya 2,6 Persen Konseling

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media