Wanaloka.com – Sidang pleno dalam perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan pada 15 Agustus 2025. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.
Sementara usulan tindak lanjut usai kegagalan konsenss mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan. menegaskan Indonesia tetap berkomitmen kuat mendukung penyelesaian perjanjian global tersebut.
“With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: Jatam Desak Presiden Membuka Daftar Pemain Besar Tambang Ilegal
Pemerintah tetap menargetkan pengelolaan 100 persen sampah, termasuk plastik, pada tahun 2029. Dalam INC 5.2, Indonesia menekankan sejumlah prioritas, meliputi penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan (tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang), mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencegah kebocoran plastik di seluruh siklus hidupnya, serta melakukan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.
Untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, Indonesia mengusulkan klasterisasi pembahasan perjanjian ke dalam tema tertentu, serta mendorong opsi Framework Convention apabila konsensus penuh sulit diraih. Indonesia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus, bukan pemungutan suara, guna memastikan inklusivitas.
Dukungan pendanaan, alih teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara maju juga diserukan sebagai faktor kunci agar semua negara dapat memenuhi kewajiban perjanjian.
Baca juga: Menyusuri Jejak Rafflesia di Kawasan Bandealit Jawa Timur
Di tingkat nasional, Indonesia tengah melaksanakan transformasi besar dalam pengelolaan sampah. Saat ini telah tersedia 250 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), 42.033 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta fasilitas modern seperti biodigester, Refuse-Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota besar.
Selain itu, sebanyak 343 TPA terbuka tengah dikonversi menjadi sanitary landfill. Inisiatif ini diperkirakan membutuhkan investasi Rp300 triliun dan terbuka bagi partisipasi swasta melalui pendekatan pentahelix.
Discussion about this post