Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Negosiasi INC 5.2 Gagal Sepakat, Indonesia Komitmen Hentikan Polusi Plastik

Senin, 18 Agustus 2025
A A
Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.

Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sidang pleno dalam perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan pada 15 Agustus 2025. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.

Sementara usulan tindak lanjut usai kegagalan konsenss mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan. menegaskan Indonesia tetap berkomitmen kuat mendukung penyelesaian perjanjian global tersebut.

“With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: Jatam Desak Presiden Membuka Daftar Pemain Besar Tambang Ilegal

Pemerintah tetap menargetkan pengelolaan 100 persen sampah, termasuk plastik, pada tahun 2029. Dalam INC 5.2, Indonesia menekankan sejumlah prioritas, meliputi penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan (tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang), mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencegah kebocoran plastik di seluruh siklus hidupnya, serta melakukan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.

Untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, Indonesia mengusulkan klasterisasi pembahasan perjanjian ke dalam tema tertentu, serta mendorong opsi Framework Convention apabila konsensus penuh sulit diraih. Indonesia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus, bukan pemungutan suara, guna memastikan inklusivitas.

Dukungan pendanaan, alih teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara maju juga diserukan sebagai faktor kunci agar semua negara dapat memenuhi kewajiban perjanjian.

Baca juga: Menyusuri Jejak Rafflesia di Kawasan Bandealit Jawa Timur

Di tingkat nasional, Indonesia tengah melaksanakan transformasi besar dalam pengelolaan sampah. Saat ini telah tersedia 250 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), 42.033 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta fasilitas modern seperti biodigester, Refuse-Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota besar.

Selain itu, sebanyak 343 TPA terbuka tengah dikonversi menjadi sanitary landfill. Inisiatif ini diperkirakan membutuhkan investasi Rp300 triliun dan terbuka bagi partisipasi swasta melalui pendekatan pentahelix.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupNegosiasi INC 5.2polusi plastik

Editor

Next Post
Kelinci dan marmut. Foto freepik.

Kelinci Bertelinga Panjang, Marmut Bertelinga Bulat

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media