“Pemasangan rumpon ilegal ini jelas merugikan nelayan Indonesia. Sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja, tidak masuk ke perairan Indonesia,” jelas Adin.
Baca Juga: KLHK Permudah Izin AMDAL yang Diklaim Tetap Perhatikan Lingkungan
Semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, semakin berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Jika dibiarkan, maka nelayan kecil dan tradisional menjadi korban yang merugi.
Pemutusan rumpon-rumpon ilegal gencar dilakukan agar ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir. Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk menarik ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui lima program kebijakan Ekonomi Biru berkomitmen, pihaknya akan memprioritaskan kesejahteraan nelayan tradisional. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penambahan armada kapal pengawas, khususnya di kawasan perbatasan untuk memberantas kegiatan illegal fishing. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post