Wanaloka.com – Pakar Juru Sembelih Halal IPB University, dokter hewan Supratikno menjelaskan sejumlah tata cara yang harus dilakukan untuk menyembelih hewan kurban di tengaah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK). Pertama, cara menyembelih hewan sehat maupun yang terjangkit PMK untuk kurban tetap dengan sikap ihsan. Artinya, hewan kurban harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya. Berbuat ihsan terhadap hewan kurban saat wabah PMK dinilai Supratikno sangat penting.
“Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam. pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” ungkap Supratikno.
Kedua, Dosen SKHB IPB University, dokter hewan Denny Widaya Lukman menambahkan, kegiatan pemotongan hewan kurban diimbau untuk dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pertimbangannya, meskipun jumlah RPH tidak mencukupi, tetapi pengawasannya didampingi oleh dokter dan mantri hewan.
Baca Juga: Rencana Kebijakan Penanggulangan PMK Ternak Seperti Penanganan Covid-19
“Pemotongan hewan kurban di luar RPH diijinkan, tapi persyaratannya lebih ketat di masa PMK. Masyarakat diharapkan bersabar menerima kondisi ini dengan segala persyaratan yang ketat agar tidak terjadi penyebarluasan virus,” kata Denny.
Apabila menyembelih hewan kurban di luar RPH harus dilaporkan ke dinas setempat.
Ketiga, domba, kambing dan sapi harus ditempatkan secara terpisah karena sapi lebih sensitif terhadap virus PMK. Tidak hanya itu, kandang isolasi juga harus tersedia apabila ada hewan yang dicurigai terjangkit PMK.
Keempat, hewan kurban yang sakit atau dicurigai sakit dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Panitia kurban juga harus segera memiliki kontak petugas Dinas PKH untuk memudahkan mendapat bantuan dokter hewan maupun mantri ketika menemukan kasus hewan kurban yang diduga terjangkit PMK.
Baca Juga: Wabah PMK, Kementerian Agama Siapkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban
Kelima, pemotongan hewan kurban yang sakit dengan gejala ringan harus dilakukan di bawah pengawasan petugas dinas. Tempat pemotongan disarankan terpisah, panitia yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (APD), serta penanganan limbah harus sesuai persyaratan dan tidak mencemari lingkungan umum. Upaya tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi penularan terhadap hewan sehat.
Discussion about this post