Wanaloka.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras gugatan terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Bambang Hero Saharjo oleh perusahaan sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan dilayangkan terkait keterangan ahli Bambang Hero soal perbedaan luas lahan terbakar dalam persidangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana JJP sebagai tergugat.
Dalam keterangan yang disampaikan Bambang Hero sebagaimana dilansir dari sejumlah media, bahwa JJP menginginkannya mencabut pernyataan terkait kebakaran hutan yang diakibatkan JJP yang menyebabkan kerusakan 1.000 hektare lahan. Saat itu, Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK.
Gugatan tersebut ternyata bukan kali pertama dialami Bambang Hero. Enam tahun lalu, Bambang Hero pernah digugat oleh PT JJP di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A soal metode pembuktian dalam analisis kebakaran hutan. Alih-alih patuh pada putusan peradilan sebelumnya, gugatan justru menandai pembangkangan perusahaan pada hukum dan ketidakberpihakan pada lingkungan hidup.
Baca Juga: Lava Lewotobi Laki-laki Bisa ke Segala Arah, Jarak Aman Ditambah
KontraS menilai, gugatan yang dilayangkan PT JJP merupakan bentuk Strategic Lawsuit/Litigation Against Public Participation (SLAPP). Gugatan tersebut bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam kritik sehingga pembela lingkungan harus menjalani proses di meja hijau.
“Gugatan itu juga masuk dalam klasifikasi serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan,” jelas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya pada 16 Januari 2024.
Berbagai bentuk serangan dan gangguan terus terjadi. Padahal Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
Baca Juga: Kajian Walhi Yogya, 3 Resort di Gunungkidul Berpotensi Langgar RTRW
Menurut KontraS, seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan di dalam proses persidangan dapat diberikan penghormatan, apresiasi, dan perlindungan hukum.
“Sebab, ahli tersebut telah membantu penegakan hukum sesuai keahliannya untuk membuat terang suatu perkara,” kata Dimas.
KontraS pun menilai gugatan itu tidak mencerminkan adanya perbaikan terhadap perlindungan HAM pada 2024. Berdasarkan dokumentasi KontraS, setidaknya terjadi 107 peristiwa serangan dan ancaman terhadap kerja-kerja pembelaan HAM dalam kurun waktu Desember 2022 – November 2023.
Baca Juga: Muncul Siklon Tropis Anggrek dan Bibit Siklon 99S, Waspada Gelombang Tinggi
KontraS juga berpendapat, Pengadilan Negeri Cibinong yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menggunakan perspektif Anti-SLAPP, sehingga harus tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Berdasarkan kasus ini, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyatakan
“Fenomena ini menandai belum terjaminnya kebebasan masyarakat untuk berpendapat. Terlebih, saksi ahli seharusnya diberikan imunitas, yakni dilindungi hukum dan menyampaikan keahlian di bawah sumpah,” papar Dimas.
Gugatan itu juga semakin menunjukan perusahaan masih belum mampu mengimplementasi norma modern, seperti Anti SLAPP, terlebih terkait semangat perlindungan lingkungan. Dalam perkara semacam ini, kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan, sesuai dengan asas in Dubio Pro Natura. Artinya, tidak benar apabila hanya manusia yang mempunyai nilai, akan tetapi alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri yang terlepas dari kepentingan manusia.
Baca Juga: Catahu Walhi Region Sumatera, Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Lingkungan Sumatera
Atas kasus tersebut, KontraS mendesak:
Pertama, PT JJP mencabut gugatan ata Bambang Hero Saharjo dan mematuhi putusan peradilan sebelumnya;
Kedua, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo dan menggunakan perspektif perlindungan terhadap lingkungan hidup;
Ketiga, pemerintah lewat KLHK segera merumuskan kebijakan anti-SLAPP hingga ke level teknis untuk melindungi kerja-kerja Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan.
Baca Juga: Potensi Bahaya Tinggi, Perlu Susun Pedoman Teknis K3 Sektor Migas
KLHK Tuntaskan Eksekusi PT JJP
Sementara KLHK tengah melakukan langkah eksekusi hingg PT JJP mememenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan. Sebelumnya, putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) PT JJP pada tahun 2015 seluas 1.000 Ha telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Utr.
Dalam sidang tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah membuat amar putusan pada tanggal 9 Juni 2016, bahwa:
Discussion about this post