Wanaloka.com – DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Pembentukan pansus menjadi keputusan saat rapat audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 lalu. Selama ini, KPA memperjuangkan persoalan agraria, terutama memberikan aspirasi terkait kasus-kasus agraria yang belum terselesaikan sejak lama.
Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat konsultas pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 1 Oktober 2025. Rapat tersebut melibatkan Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik untuk menyepakati perlunya forum khusus dalam menangani isu agrarian, yakni Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.
Wakil Ketua DPR, Dufmi Dasco Ahmad berharap pembentukan pansus ini menjadi langkah konkret untuk merespons persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah. Juga mempercepat penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.
Baca juga: Menabur Pupuk Hayati dengan Teknologi Drone Spray
“Pansus bersepakat untuk mendorong Pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu dalam Rapat Paripurna.
Kehadiran Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menuntaskan persoalan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok masyarakat kecil. Menurut Dasco, solusi itu sesuai semangat Presiden Prabowo Subianto, yakni menutup permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Pansus juga mendorong pemerintah mempunyai satu peta data pertanahan agar tidak ada tumpang tindih dan mispersepsi mengenai masalah lokasi lahan dan lain-lain.
Sementara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) menemui anggota dewan dan menyatakan apresiasi atas pembentukan Pansus Reforma Agraria. KNRA terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR). Juga sejumlah perwakilan petani dari Riau, Jambi, Subang, Lampung. Koalisi berharap kerja pansus dapat menyelesaikan konflik-konflik mendesak yang dihadapi petani di berbagai daerah.
Baca juga: Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Menjadi Daerah Tercemar Radiasi Cesium-137
“Alhamdulillah, sudah terbentuk Pansus di DPR. Kami berharap Pansus ini bisa segera menangani hal-hal yang sangat urgent, termasuk adanya penyerangan fisik terhadap petani dan kriminalisasi. Kami juga sudah menyerahkan draft usulan kepada DPR, dan berharap draft ini dapat diteruskan kepada Bapak Presiden,” ujar Ketua Umum SRMI, Wahida Baharuddin Upa.
Pansus terdiri atas 30 orang anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi partai politik. Komposisinya melibatkan lintas komisi karena permasalahan agraria dinilai multi-sektoral dan menyentuh berbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan hidup, hingga pembangunan infrastruktur.
Bahas RUU Pertanahan hingga digitalisasi sertifikat tanah
Menurut Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, pembentukan pansus merupakan terobosan dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral, seperti Kementerian ATR/BPN saja. Melainkan lintas Kementerian, meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Baca juga: Penderita Pikun Bertambah, Belum Ada Obatnya Tapi Ada Pencegahannya
“Dengan Pansus ini, kami bisa mendesain ulang kebijakan dan memastikan pengawasannya berjalan. Konflik-konflik agraria yang ada di republik ini bisa diselesaikan. Dari hulu hingga hilir, regulasi, kebijakan, hingga tata kelola bisa dituntaskan dalam satu kerangka kebijakan besar,” papar dia.
Khozin juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia yang sangat timpang. Merujuk pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa sekitar 70-80 persen lahan di negeri ini hanya dikuasai 60 keluarga, sementara penduduk Indonesia ada lebih dari 270 juta jiwa.







Discussion about this post