Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pansus Reforma Agraria akan Bahas RUU Pertanahan hingga Digitalisasi Sertifikat Tanah

DPR berharap pembentukan pansus ini menjadi langkah konkret untuk merespons persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah.

Kamis, 2 Oktober 2025
A A
Penyampaian pembentukan Pansus Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025. Foto Oji-vel/DPR.

Penyampaian pembentukan Pansus Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025. Foto Oji-vel/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

“Adanya reforma agraria melalui Pansus Reforma Agraria ini harus bisa memangkas ketimpangan itu,” kata Khozin.

Terkait arah satu peta data pertanahan, Politisi dari Fraksi PKB ini menilai hal itu salah satu bagian dari reforma agraria yang akan dibahas pansus mendatang. Termasuk juga pembenahan regulasi, serta kemungkinan lahirnya Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

“Sebenarnya Indonesia belum memiliki Undang-undang Pertanahan,” imbh dia.

Baca juga: Porang, Pangan Lokal Alternatif untuk Kemandirian Desa

Selama ini yang ada adalah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang usianya sudah lebih dari 60 tahun. Perlu pembaruan regulasi yang bisa benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Mudah-mudahan pansus bisa menjadi highlight besar, menjadi titik temu untuk kami mendesain ulang kebijakan. Nanti turunannya bisa menyelesaikan seluruh persoalan konflik agraria yang ada di Republik ini. Termasuk konflik pertanahan Masyarakat,” papar Khozin.

Tema besar persoalan agrarian, menurut dia adalah untuk memotong gini ratio di sektor pertanahan. Kelembagaan hingga dukungan anggaran menjadi agenda utama dalam pembahasan di Pansus Agraria.

“Sertifikat digital ini memberikan kepastian hukum lebih kuat kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam masa transisi dari konvensional (paper) ke digitalisasi ini keberadaan sertifikat konvensional berupa surat atau lembaran, tetap berlaku dan menjadi baseline sebelum secara penuh beralih ke sertifikat digital.

Baca juga: Makanan Aman Konsumsi, Perhatikan Suhu Penyimpanan dan Berapa Kali Dihangatkan

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap sertifikat tanah digital, Khozin menilai sesuatu yang wajar. Sebab social culture shock dalam proses transformasi dari sistem konvensional ke sistem digital. Ia minta untuk tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kita memang harus beradaptasi. Apapun itu, tujuan digitalisasi jelas untuk efektivitas dan efisiensi. Sertifikat digital ini justru akan mengurangi potensi konflik kemudian hari, karena database tanah tidak hanya disimpan manual, tetapi juga dalam arsip digital. Ini memberikan kepastian hukum lebih kuat kepada pemilik tanah,” klaim dia.

Ia menyebutkan orientasi program ATR/BPN untuk meringankan beban administrasi pertanahan masyarakat. Terkait adanya keluhan masyarakat soal biaya perubahan sertifikat, pihaknya berjanji akan segera mengecek kembali dan mempertanyakannya kepada pihak terkait, Kementerian ATR/BPN yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi II.

“Detail teknis biaya akan kami cek kembali. Tapi prinsipnya, kesepakatan dengan ATR/BPN adalah seluruh program harus memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya,” imbuh dia. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: digitalisasi sertifikat tanahKonsorsium Pembaruan AgrariaPansus Penyelesaian Konflik Agrariareforma agrariaRUU Pertanahan

Editor

Next Post
Suasana aksi Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Foto Dok. KPA.

KPA Desak Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional Langsung di Bawah Presiden

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media