Putusan bebas terhadap Willy direspon JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim MA, bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,
Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Kampus Libatkan Mahasiswa dan Pemerintah Ajak Tentara
“Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy,” kata Nanda.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.
“Putusan MA ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan untuk menjaga Badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri,” kata Satyawan.
Putusan MA ini juga menjadi sinyal penting, bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan
Discussion about this post