Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Batal Bebas

Senin, 28 April 2025
A A
Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan bebas terhadap Willy direspon JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim MA, bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Kampus Libatkan Mahasiswa dan Pemerintah Ajak Tentara

“Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy,” kata Nanda.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

“Putusan MA ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan untuk menjaga Badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri,” kata Satyawan.

Putusan MA ini juga menjadi sinyal penting, bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka. [WLC02]

Sumber: Kementerian Kehutanan

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mahkamah Agungperburuan cula Badak Jawaputusan kasasiTaman Nasional Ujung Kulon

Editor

Next Post
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media