Amanat konstitusi yang dimaksud adalah Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perusahaan swasta dan BUMN yang dimaksud meliputi Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, serta perusahaan swasta lain. Jokowi juga meminta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perdagangan mencari solusi yang tepat.
Baca Juga: Buku Green Energy, Indonesia Belum Optimalkan Energi Baru Terbarukan yang Melimpah
Sedangkan terkait kebutuhan dalam negeri yang dimaksud meliputi pasokan batu bara, Jokowi juga memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik terkait pasokan batu bara. Prioritasnya adalah pemenuhan untuk PLN dan industri dalam negeri.
Jokowi mengakui, sejauh ini sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Mekanisme itu bersifat mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri akan diberi sanksi.
“Kalau perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” imbuh Jokowi.
Baca Juga: Awal Tahun 2022, Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Hidrometeorologi
Pelarangan ekspor juga diterapkan terhadap gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Serta minyak sawit mentah atau crude palm oil untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Meskipun harga minyak sawit mentah di pasar ekspor sedang tinggi.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” imbuh Jokowi. [WLC02]
Discussion about this post