Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas Mental Digelar di Yogyakarta

Kamis, 29 September 2022
A A
Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengemukakan, penyandang disabilitas mental (PDM) masih tertinggal dari penyandang disabilitas lain, yang mapan dan dikenal oleh masyarakat.

Yeni mengungkapkan, mungkin masih banyak yang tidak tahu bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari masyarakat disabilitas yang memiliki hak-hak yang sama seperti disabilitas lainnya.

Hal tersebut disampaikan Yeni pada Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas bagi pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar selama tiga hari, tanggal 28 hingga 30 September 2022, di Hotel Crystal Lotus.

Kegiatan ini digelar Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) dan didukung oleh CBM Global dan Australian Aid, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran lintas sektor mengenai hak-hak penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, yang dijamin dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Baca Juga: Stop Stigma Buruk, Gangguan Kesehatan Mental Lekas Pulih

“Melalui pelatihan ini, kita bisa mengenal tentang PDM secara lebih lanjut. PDM memiliki perlindungan internasional yang termaktub di UNCRPD yang sudah diratifikasi di Indonesia,” kata Yeni.

Dijelaskannya, pelatihan ini selanjutnya akan membahas bagaimana mengonversikan atau mengaplikasikan undang-undang tersebut untuk penyandang disabilitas mental.

“Kami senang sekali mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi bersama tentang hak-hak yang terjamin di CRPD khususnya untuk penyandang disabilitas mental,” ungkap Yeni.

CRPD merupakan wujud puncak perubahan paradigma gerakan disabilitas dari cara pandang lama yang melihat penyandang disabilitas sebagai “obyek” amal, pengobatan dan perlindungan sosial kepada cara pandang baru yang melihat penyandang disabilitas sebagai “subyek” yang memiliki hak, yang mampu mengklaim hak-haknya, dan mampu membuat keputusan untuk kehidupan mereka secara merdeka berdasarkan kesadaran sendiri serta menjadi anggota masyarakat secara aktif.

Program Manager, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Muhammad Aditya S menjelaskan, pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan pandangan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) dan seluruh stakeholder.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakartadisabilitasgangguan kesehatan mentalkonvensi hak-hak penyandang disabilitaspenyandang disabilitas mentalYogyakarta

Editor

Next Post
Tambang emas di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, longsor menyebabkan 6 orang tewas. Foto Dok BNPB.

Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, 6 Orang Tewas dan 5 Orang Hilang

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media