Kamis, 25 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas Mental Digelar di Yogyakarta

Kamis, 29 September 2022
A A
Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengemukakan, penyandang disabilitas mental (PDM) masih tertinggal dari penyandang disabilitas lain, yang mapan dan dikenal oleh masyarakat.

Yeni mengungkapkan, mungkin masih banyak yang tidak tahu bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari masyarakat disabilitas yang memiliki hak-hak yang sama seperti disabilitas lainnya.

Hal tersebut disampaikan Yeni pada Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas bagi pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar selama tiga hari, tanggal 28 hingga 30 September 2022, di Hotel Crystal Lotus.

Kegiatan ini digelar Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) dan didukung oleh CBM Global dan Australian Aid, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran lintas sektor mengenai hak-hak penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, yang dijamin dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Baca Juga: Stop Stigma Buruk, Gangguan Kesehatan Mental Lekas Pulih

“Melalui pelatihan ini, kita bisa mengenal tentang PDM secara lebih lanjut. PDM memiliki perlindungan internasional yang termaktub di UNCRPD yang sudah diratifikasi di Indonesia,” kata Yeni.

Dijelaskannya, pelatihan ini selanjutnya akan membahas bagaimana mengonversikan atau mengaplikasikan undang-undang tersebut untuk penyandang disabilitas mental.

“Kami senang sekali mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi bersama tentang hak-hak yang terjamin di CRPD khususnya untuk penyandang disabilitas mental,” ungkap Yeni.

CRPD merupakan wujud puncak perubahan paradigma gerakan disabilitas dari cara pandang lama yang melihat penyandang disabilitas sebagai “obyek” amal, pengobatan dan perlindungan sosial kepada cara pandang baru yang melihat penyandang disabilitas sebagai “subyek” yang memiliki hak, yang mampu mengklaim hak-haknya, dan mampu membuat keputusan untuk kehidupan mereka secara merdeka berdasarkan kesadaran sendiri serta menjadi anggota masyarakat secara aktif.

Program Manager, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Muhammad Aditya S menjelaskan, pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan pandangan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) dan seluruh stakeholder.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakartadisabilitasgangguan kesehatan mentalkonvensi hak-hak penyandang disabilitaspenyandang disabilitas mentalYogyakarta

Editor

Next Post
Tambang emas di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, longsor menyebabkan 6 orang tewas. Foto Dok BNPB.

Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, 6 Orang Tewas dan 5 Orang Hilang

Discussion about this post

TERKINI

  • Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Siklon tropis Grant, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto Karisma/Istimewa.Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
    In Sosok
    Senin, 22 Desember 2025
  • Kayu-kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatra, Foto @arnijusmita/instagram.Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Bencana Sumatra
    In News
    Senin, 22 Desember 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/YouTube.Hatma Suryatmojo, Ada Tumpang Tindih Kebijakan Perizinan Perkebunan dan Pertambangan di Balik Bencana Sumatra
    In Sosok
    Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media