Wanaloka.com – Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengemukakan, penyandang disabilitas mental (PDM) masih tertinggal dari penyandang disabilitas lain, yang mapan dan dikenal oleh masyarakat.
Yeni mengungkapkan, mungkin masih banyak yang tidak tahu bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari masyarakat disabilitas yang memiliki hak-hak yang sama seperti disabilitas lainnya.
Hal tersebut disampaikan Yeni pada Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas bagi pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar selama tiga hari, tanggal 28 hingga 30 September 2022, di Hotel Crystal Lotus.
Kegiatan ini digelar Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) dan didukung oleh CBM Global dan Australian Aid, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran lintas sektor mengenai hak-hak penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, yang dijamin dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Baca Juga: Stop Stigma Buruk, Gangguan Kesehatan Mental Lekas Pulih
“Melalui pelatihan ini, kita bisa mengenal tentang PDM secara lebih lanjut. PDM memiliki perlindungan internasional yang termaktub di UNCRPD yang sudah diratifikasi di Indonesia,” kata Yeni.
Dijelaskannya, pelatihan ini selanjutnya akan membahas bagaimana mengonversikan atau mengaplikasikan undang-undang tersebut untuk penyandang disabilitas mental.
“Kami senang sekali mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi bersama tentang hak-hak yang terjamin di CRPD khususnya untuk penyandang disabilitas mental,” ungkap Yeni.
CRPD merupakan wujud puncak perubahan paradigma gerakan disabilitas dari cara pandang lama yang melihat penyandang disabilitas sebagai “obyek” amal, pengobatan dan perlindungan sosial kepada cara pandang baru yang melihat penyandang disabilitas sebagai “subyek” yang memiliki hak, yang mampu mengklaim hak-haknya, dan mampu membuat keputusan untuk kehidupan mereka secara merdeka berdasarkan kesadaran sendiri serta menjadi anggota masyarakat secara aktif.
Program Manager, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Muhammad Aditya S menjelaskan, pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan pandangan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) dan seluruh stakeholder.
Discussion about this post