Petani menekankan perlunya perlindungan sosial dan penghentian praktik perampasan tanah. Perempuan menyoroti beban berlapis dampak iklim dan menuntut agar hak-hak mereka diakomodasi secara eksplisit. Kelompok difabel menegaskan pentingnya data inklusif, perlindungan sosial adaptif, dan aksesibilitas universal. Buruh meminta perlindungan agar tidak menjadi korban tak terlihat dari bencana maupun transisi energi.
Ketua Komite II DPD, Badikenita Sitepu menegaskan, RUU Keadilan Iklim harus segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan dibahas tanpa penundaan. Selama ini koordinasi antar lembaga masih lemah, penegakan hukum lingkungan dinilai kurang tegas. Bahkan belum ada badan khusus yang menangani krisis iklim secara menyeluruh.
Kehadiran undang-undang ini, menurut Badikenita penting untuk memastikan adaptasi dan mitigasi berjalan efektif, dengan menempatkan keadilan sebagai pilar utama, termasuk keadilan antar generasi agar masa depan tidak dikorbankan.
Baca juga: Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah milik semua, dan itu hak paling mendasar. Dengan demikian, RUU Keadilan Iklim harus segera direalisasikan,” kata anggota DPR, Syarif Fasha.
Sementara Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka menggarisbawahi bahwa perlu ada visi yang sama antara masyarakat sipil dengan pembuat kebijakan untuk memastikan keadilan. Ia mengajakan untuk menyamakan visi.
Bahwa UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara bukan hanya merdeka, bersatu, dan berdaulat, tetapi juga adil dan makmur. Itu amanat konstitusi untuk menghadirkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Baca juga: Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
“Jadi RUU Keadilan Iklim harus segera dibahas agar negara benar-benar hadir melindungi rakyat dari dampak krisis iklim sekaligus memenuhi mandat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq juga menyatakan komitmennya untuk mengawal RUU Keadilan Iklim. Dengan dukungan publik yang kuat, dia yakin RUU ini dapat disahkan paling lambat periode 2026.
“Saya siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim, terutama di Komisi XII DPR. Prinsip terpenting dari undang-undang ini adalah keadilan sosial, bukan hanya bagi manusia, tapi juga bagi alam yang selama ini kami abaikan,” kata dia.
Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim di ICJS 2025 menjadi pesan tegas bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum baru yang berpihak pada rakyat. Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, publik diharapkan terus mengawal agar pembahasan dilakukan segera, dan pengesahannya tidak lagi ditunda. [WLC02]
Discussion about this post