Kamis, 24 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Politisi Janjikan Masuk Prolegnas 2026

Rabu, 27 Agustus 2025
A A
ICJS 2025 meluncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Rabu, 27 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.

ICJS 2025 meluncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Rabu, 27 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) meluncurkan Naskah Akademik (NA) RUU Keadilan Iklim oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Rabu, 27 Agustus 2025. Sebab Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara langsung menjawab krisis iklim. Yang ada hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon.

Dokumen setebal 300 halaman ini disusun melalui konsultasi rakyat dari 14 daerah lebih dengan melibatkan delapan kelompok rentan, meliputi perempuan, difabel, buruh, masyarakat miskin kota, nelayan, petani, masyarakat adat, lansia, hingga orang muda.

“Karena itu, kami menamai inisiatif ini RUU Keadilan Iklim, sebab masalah yang dihadapi delapan kelompok rentan bukan sekadar lingkungan, melainkan ketidakadilan,” kata perwakilan ARUKI, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring dalam siaran tertulis tertanggal 27 Agustus 2025.

Baca juga: Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea

Judul RUU berbeda dengan yang dipilih DPR, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Menurut Raynaldo, perbedaan inibukan sekadar istilah, tetapi mencerminkan arah pembahasan. RUU Keadilan Iklim yang disusun ARUKI menekankan pada prinsip dan nilai keadilan, dengan mengarusutamakan upaya mengatasi akar ketidakadilan yang dialami kelompok rentan.

Sementara istilah “pengelolaan” cenderung menempatkan perubahan iklim sebatas isu teknis. Bukan persoalan ketidakadilan sosial.

Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim menyoroti berbagai kelemahan kebijakan nasional. Pertama, fragmentasi kebijakan menuju emisi nol bersih yang tidak sinkron antar-sektor. Kedua, target penurunan emisi yang sering dikompromikan demi kepentingan ekonomi. Ketiga, munculnya praktik maladaptasi dalam proyek mitigasi yang justru menambah kerentanan.

Baca juga: ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim

Keempat, penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran lingkungan. Kelima, minimnya partisipasi bermakna masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam perumusan kebijakan.

Naskah ini menegaskan bahwa krisis iklim bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Prinsip keadilan distributif, rekognitif, prosedural, korektif, inklusif, gender, dan antar generasi dijadikan landasan utama RUU.

Janji politisi

Isi naskah akademik merangkum aspirasi kelompok rentan dari berbagai daerah. Masyarakat miskin kota menuntut pengakuan kampung kota sebagai bagian dari ekosistem perkotaan serta jaminan hunian layak. Nelayan mendesak perlindungan ruang tangkap yang terancam abrasi dan banjir rob.

Baca juga: Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ArukiICJSProlegnas 2026RUU Keadilan Iklim

Editor

Next Post
Tawon (kiri) dan lebah. Foto freepik/IPB University.

Sama-sama Menyengat, Lebah adalah Herbivor dan Tawon adalah Predator

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media