Wanaloka.com – Industri kosmetik di Tanah Air terus mengalami pertumbuhan ditandai peningkatan permintaan yang semakin tinggi di masyarakat. Data topbusiness.id menyebut pasar industri kosmetik nasional tumbuh sekitar 73 persen per tahun hingga tahun 2025. Sementara nilai pasar industri kecantikan di Indonesia tahun 2024 diperkirakan mencapai angka Rp146 triliun.
Berbagai jenis kosmetik, mulai dari produk perawatan kulit (skincare), perawatan tubuh (personal care), make up (lipstik, bedak, foundation, BB/CC cream), parfum, hingga produk perawatan mata dan bibir memiliki peluang besar untuk terus diproduksi dan dikembangkan. Gambaran transaksi kategori kosmetik wajah pada awal 2022 berhasil mencapai Rp129,1 miliar.
Laju pertumbuhan kebutuhan kosmetik tersebut tentu memberi keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kosmetik. Data terbaru memperlihatkan hingga tahun 2024 tercatat lebih dari 1.500 unit IKM/UMKM kosmetik di Indonesia.
Bahkan catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 1.057 UMKM telah terdaftar di sektor kosmetik. Meski laju pertumbuhan pasar cukup tinggi, namun hingga tahun 2025 belum bisa ditemukan angka pasti jumlah pengguna kosmetik di seluruh populasi.
Baca juga: Andang Widi Harto, Rekomendasikan Tiga Periode Perkembangan Energi Nuklir di Indonesia
Di tengah menjamurnya bisnis kosmetika hingga IKM/UMKM, Dosen Departemen Dermatologi dan Venereologi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Flandiana Yogianti mengingatkan bahaya pemakaian kosmetika palsu dari bermacam produk. Data Kasus Klinis dan Efek Samping Kosmetik menyebut ada sekitar 20–30 persen pengguna kosmetik di Indonesia mengalami iritasi atau alergi akibat produk tidak aman. Sementara hampir 40 persen kasus penyakit kulit di Yogyakarta terkait pemakaian produk kosmetik.
“Okronosis dan toksisitas akibat merkuri/hidrokuinon masih sering ditemukan dalam laporan kasus di Indonesia. Tahun 2025, BPOM menarik lebih 100 produk kosmetik, karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” ujar Flandiana saat menjadi pembicara UMKM CLASS SERIES #33 bertema “Peluang Usaha dalam Bidang Kosmetik” di Ruang Sidang Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Rabu, 12 November 2025.
Untuk menjaga rasa aman konsumen, Flandiana memandang perlu soal regulasi BPOM dan sistem notifikasi kosmetik. Ia berharap semua kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki notifikasi dari BPOM.
Baca juga: Walhi Desak Indonesia Suarakan Kembali ke Rakyat – Kembali ke Akar di COP 30
“Harus dipatuhi, semisal harus ada dokumen perizinan resmi dari BPOM, ada bukti bahwa kosmetik telah dievaluasi untuk keamanan, mutu, dan manfaat, dan berlaku selama tiga tahun dan perlu diperbaharui kembali,” terang dia.
Konsultan kosmetik, Atik Wijayanti menjelaskan respons terhadap peluang yang terus terbuka, penting bagi calon wirausahawan untuk memahami bagaimana cara memulai usaha di bidang kosmetik, termasuk berbagai hal yang harus dipersiapkan.
Proses ini dimulai dengan riset pasar dan identifikasi segmen, yang mencakup analisis kebutuhan konsumen, tren pasar (seperti produk halal, alami, dan berkelanjutan), serta pemetaan kompetitor.
Membicarakan “Langkah Strategis Memulai Usaha Kosmetik”, Atik memandang penting cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Di antaranya menjamin mutu kosmetik yang diproduksi bermutu, aman dan tepat manfaat.
Baca juga: Kasus Gigitan Ular Meningkat, Pakar UGM Baru Teliti Karakterisasi Bisa Kobra Jawa
Produk yang dihasilkan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan kesehatan sebagai akibat dari pembuatan kosmetik yang tidak memenuhi syarat mutu.
“Meningkatnya nilai tambah dan daya saing kosmetik Indonesia di era perdagangan lokal, regional dan global karena meningkatnya kepercayaan konsumen, bahwa kosmetik yang diproduksi sudah memenuhi CPKB yang diterapkan secara baik dan benar,” ucap dia.
Tri Suhartini dari PT Ecovivo Daya Lestari menambahkan, selain memahami tahapan produksi dan regulasi, calon pengusaha juga perlu mempelajari best practice menjadi pengusaha kosmetik, yaitu praktik terbaik yang telah diterapkan oleh pelaku industri sukses. Aspek inovatif lainnya yang kini menjadi perhatian adalah pemanfaatan limbah rumah tangga sebagai sumber bahan baku kosmetik.
“Pendekatan ini tentu tidak hanya mendukung ekonomi sirkular. Namun juga menciptakan nilai tambah dari limbah organic, seperti kulit buah, ampas kopi, dan sisa minyak nabati,” papar dia.
Baca juga: Jalankan Lima Fungsi Utama, Kebun Raya Indrokilo dan Banua Dapat Penghargaan
Kulit terlindungi dengan umbi porang
Sementara Direktur PT Natural Cosmetics Indonesia, Hasto Widiharto memandang penting memperkuat klaim natural, efficacy dan suistainable sourching dengan mengangkat local wisdom, dan merasa bangga dengan kosmetik buatan Indonesia.
Beberapa bahan lokal yang sudah digunakan diantaranya Mikroalga (Chlorella & Spirulina)yang dinilai kaya antioksidan sangat cocok untuk Anti Aging, stimulasi collagen, detoksifikasi kulit.
Semisal, Curcumin atau kunyit yang anti inflamasi dan anti bakteri, sehingga cocok untuk anti Acne, kulit sensitif dan pencerah alami. Kemudian penggunaan daun Kelor (Moringa) untuk sumber vitamin C tinggi dan anti polusi, sehingga cocok untuk dibuat serum, dan tambahan aktif sunscreen.
Ada juga berbahan porang, yakni pangan lokal yang dibatasi pemanfaatannya karena mengandung kalsium oksalat tinggi. Namun dengan teknologi kavitasi hidrodinamik, peneliti IPB University berhasil mengurangi kandungan tersebut tanpa bahan kimia tambahan. Hasilnya, glukomanan (serat pangan) rendah oksalat sehingga lebih aman dan ramah lingkungan.
Baca juga: Kadar Air Dalam Tanah Picu Longsor di Cilacap, Waspada Hujan Lebat 19-22 November 2025
“Kami juga menemukan proses ini menghasilkan glukomanan dari porang yang dapat dijadikan bahan dasar satu kosmetik dengan lima efek perlindungan kulit (skin protector),” kata Peneliti dan Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University, Prayoga Suryadarma.
Lima efek tersebut adalah perlindungan lapisan pelindung kulit (skin barrier protection), perlindungan hidrasi (hydrate protection), perlindungan UV (UV protection), perlindungan anti penuaan (antiaging protection), dan perlindungan antioksidan (antioxidant protection).







Discussion about this post