10. Masyarakat adat mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap sistem pemerintahan adat, sistem peradilan adat, dan aturan-aturan adat lainnya.
11. Masyarakat adat mendesak pemerintah memastikan dan memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di dalam komunitas masyarakat adat, seperti perempuan, anak, lansia, dan
difabel.
Baca Juga: Longsor di Tasikmalaya Jalan Amblas 50 Meter hingga Merusak Rumah Warga
12. Masyarakat adat mendesak pemerintah agar wajib mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan khusus untuk mendukung berbagai inisiatif komunitas-komunitas masyarakat
adat.
13. Masyarakat adat mendesak pemerintah dan dunia usaha dalam memastikan pembangunan infrastruktur di daerah harus memperhatikan dan melindungi budaya dan kearifan lokal setempat serta pihak korporasi di Indonesia harus mengutamakan prinsip FPIC (Free Prior Informed
Consent), melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat adat di setiap wilayah adatnya.
14. Masyarakat adat secara tegas menolak penguasaan negara secara sepihak atas perdagangan
karbon, serta memastikan inisiatif global terkait pendanaan langsung bagi masyarakat adat
agar dapat diakses langsung oleh komunitas dan organisasi mereka.
Baca Juga: Sungai Krung Meluap, Ribuan Warga Kota Langsa Terdampak Banjir
15. Masyarakat adat mendesak pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran HAM terhadap mereka yang mempertahankan tanah, wilayah dan sumber dayanya. Mereka juga mendesak agar pemerintah, Polri, dan TNI, untuk bersikap netral dalam menghadapi konflik di wilayah-wilayah adat, dan segera mengubah pendekatan represif terhadap masyarakat adat dengan pendekatan dialogis yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan penghormatan pada keberagaman sistem hukum yang hidup di komunitas masyarakat adat.
16. Masyarakat adat mendesak TNI dan Polri menghentikan segala tindakan kekerasan bersenjata di seluruh tanah Papua dan di seluruh Nusantara.
17. Masyarakat adat mendesak pemerintah harus memastikan program-program UMKM yang dikembangkan di wilayah adat melibatkan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat adat setempat.
Baca Juga: Banjir di Sumut, Labura Status Darurat Ratusan Warga Terdampak
18. Masyarakat adat mendesak pemerintah memastikan implementasi dari peraturan perundang- undangan terkait pemberdayaan masyarakat adat, seperti UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Nomor 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan seterusya.
19. Masyarakat adat mendesak pemerintah agar memberikan kebebasan penuh terhadap masyarakat adat untuk menjalankan dan mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan adat budaya di komunitas adatnya.
20. Masyarakat adat mendesak pemerintah agar mengatur pengembangan pariwisata di wilayah-wilayah adat harus menghormati sistem adat dan budaya yang berlaku dengan sepengetahuan dan persetujuan dari komunitas adat.
Baca Juga: Kecocokan Vaksin Lama terhadap Varian Omicron XBB Hanya 35 Persen
21. Masyarakat adat mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat yang akan membangun sistem penyelesaian konflik, merumuskan dan melaksanakan pemulihan (remedy) kepada masyarakat adat yang telah menjadi korban pelanggaran HAM. Serta menyusun kajian mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat adat serta berimplikasi pada pemenuhan hak-haknya.
22. Masyarakat adat mendesak kementerian atau kembaga terkait untuk mencabut semua izin usaha perusahaan dan semua izin skema perhutanan sosial (HKM, HTR, HD, Hutan Kemitraan) yang masuk ke wilayah adat, kecuali hutan adat.
23. Pemerintah telah mengakui adanya agama leluhur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat adat pun mendesak pemerintah untuk mengesahkan agama leluhur dan mengaturnya dalam satu peraturan Dirjen Kementerian Agama yang mengatur terkait agama leluhur.
Baca Juga: Serba Serbi KTT G20, Berkah Rental Mobil Lokal di antara Kendaraan Listrik
24. Pada kesempatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-6, masyarakat adat menerima laporan dari berbagai Komunitas Masyarakat Adat Nusantara. Khususnya komunitas masyarakat adat di Papua, bahwa telah terjadi berbagai kegiatan pembalakan hutan dan pertambangan emas, penangkapan ikan secara liar dan ilegal di berbagai wilayah hutan dan laut milik masyarakat adat yang dikawal oleh oknum aparat negara yang tidak bermoral. Akibatnya berdampak pada kerusakan hutan, laut, tanah dan lingkungan alam. Mereka menyerukan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas menghentikan berbagai aktivitas ilegal di atas kekayaan adat mereka tanpa melalui prosedur usaha yang legal.
25. Masyarakat adat selama ini belum diberikan peran dan dukungan secara optimal dalam pembangunan. Melalui kongres ini, mereka menyerukan pemerintah harus memberikan peluang dan dukungan dan pendampingan yang nyata bagi peran masyarakat serta dalam pembangunan sebagai aktor dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya peran masyarakat adat.
Baca Juga: Awas Potensi Banjir di Aceh dan Sumut Hari Ini
26. Masyakarat adat mendesak pemerintah menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak masyarakat adat dalam penetapan Ibu Kota Negara (IKN) dan sefera menghentikan penggusuran terhadap tanah-tanah masyarakat adat dan makam leluhur, situs adat dan cagar budaya dalam pembangunan infrastruktur IKN.
27. Masyarakat adat mendesak negara untuk menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM kepada masyarakat adat, dan membentuk pengadilan HAM di seluruh propinsi di Indonesia.
28. Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah bersama mereka agar berperan dalam melakukan penataan hak-hak masyarakat adat dan menetapkannya dalam regulasi di tingkat kabupaten, kota maupun tingkat provinsi.
29. Masyakarat adat mendesak pemerintah melibatkan perempuan adat dalam ruang diskusi tingkat nasional terkait hak dan penjaminan hak kolektif perempuan adat dan memasukkan pengetahuan kolektif yang dimiliki perempuan adat ke dalam kurikulum pendidikan.
Baca Juga: Putusan PTUN Inkracht, Walhi Desak Izin Usaha PLTU Tanjung Jati A Dicabut
30. Mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan pemulihan penyakit HIV dan AIDS dalam masyarakat adat.
31. Masyarakat adat menolak pematokan klaim kawasan hutan negara secara sepihak di wilayah adat dan segera implementasikan Putusan MK 35/PUU-X/2012.
32. Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat segera melakukan perlindungan bagi kelompok-kelompok masyarakat adat yang terancam punah. [WLC02]
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Discussion about this post