Selasa, 10 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan

PK RTRW Kaltim jangan sampai dijadikan ajang untuk memutihkan kejahatan lingkungan dan justru menyimpang jauh dari praktik pemulihan.

Minggu, 8 Maret 2026
A A
Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.

Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat sipil Kalimantan Timur mendesak Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim agar berpihak pada nelayan dan kondisi ekologis wilayah sekitar.

Mengingat ada potensi kerusakan kawasan pesisir dan laut di perairan Balikpapan atas aktivitas ekstraktif yang berlangsung di dalamnya dengan proses PK RTRW di tingkat pemangku kebijakan.

Dua tahun silam, Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim yang diwakili Deny Adam Erlangga menggugat putusan KM (Keputusan Menteri) Perhubungan Nomor 54/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim memutuskan kemenangan nelayan Balikpapan yang mempertahankan ruang tangkapnya, serta mencabut izin proses transfer batu bara melalui ship-to-ship (STS) pada titik yang telah ditetapkan.

“Aktivitas alih muat antar kapal di perairan laut bukan sekedar aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal ponton ke mother vessel. Di sana ada aktivitas alur pelayaran yang masif, ada zona pandu, zona berlabuh, dalam setiap aktivitas yang memiliki dampak terhadap ruang ekosistem laut,” papar Deny dalam diskusi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Kelompok Kerja (Pokja Pesisir), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan di Tanjungpura, Kota Balikpapan, Kamis, 5 Maret 2026

Izin khusus untuk perusahaan yang akan melakukan aktivitas bongkar muat batu bara di laut atau pesisir inilah yang menjadi sumber keresahan masyarakat. Dari aktivitas itu saja, sudah banyak dampak lingkungan yang dirasakan, terutama nelayan.

Baca juga: Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi

Aktivitas ini, tidak terpantau publik karena lokasinya jauh dari daratan. Sedikitnya, ada tujuh titik koordinat STS yang ada di Kaltim. Baik berupa terminal khusus (tersus), terminal umum (termum), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Lantaran tidak terpantau, dampak lingkungannya pun tidak bisa langsung terungkap dan dirasakan masyarakat awam. Padahal perusahaan wajib bertanggung jawab pada proses mitigasi atas potensi dampak yang terjadi. Misalnya tumpahan muatan berupa ceceran batu bara di perairan. Namun, hal itu tidak sepenuhnya dilakukan.

“Tidak bisa kami langsung kontrol. Dari terbitnya izin (aktivitas) saja sudah semena-mena, apalagi aktivitasnya (berlangsung),” imbuh dia.

Adanya PK RTRW, ada potensi area wilayah tangkap nelayan dipersempit untuk kepentingan industri tertentu. Di samping itu, perluasan area untuk industri berpotensi semakin merusak area pesisir dan berdampak terhadap masyarakat.

Deny menegaskan, publik bersama semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan perlu memperhatikan ruang hidup nelayan yang berpotensi terancam akibat proses PK RTRW Kaltim.

“Karena ketika ada izin lingkungan yang tidak dijalankan dengan baik, aktivitas itu bisa dicabut,” kata dia.

Baca juga: Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim

Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle mengatakan ekspansi industri mulai masuk Teluk Balikpapan sejak tahun 2009. Terjadi pembukaan kawasan mangrove secara masif dan menyebabkan sedimen dari darat terlarut ke lautan.

“Sedimen itu jadi penyebab terumbu karang di sepanjang garis pantai pesisir Balikpapan ini mati,” jelas Selle, sapaan akrabnya.

Kemudian tahun 2017, tekanan lingkungan bertambah akibat aktivitas batu bara yang mulai masif. Aktivitas ekstraktif yang terjadi di darat berdampak ke lautan.

Dibandingkan hari ini, jumlah nelayan jala tidak sampai 20 orang se-Balikpapan. Padahal 2001, khusus RT saya saja, ada 21 kapal pejala, dan dalam satu kapal terdapat 10 orang anak buah kapal.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: garis pantaiPesisir BalikpapanPK RTRWWalhi Kalimantan Timur

Editor

Next Post
Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.

Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media