Wanaloka.com – Masyarakat sipil Kalimantan Timur mendesak Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim agar berpihak pada nelayan dan kondisi ekologis wilayah sekitar.
Mengingat ada potensi kerusakan kawasan pesisir dan laut di perairan Balikpapan atas aktivitas ekstraktif yang berlangsung di dalamnya dengan proses PK RTRW di tingkat pemangku kebijakan.
Dua tahun silam, Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim yang diwakili Deny Adam Erlangga menggugat putusan KM (Keputusan Menteri) Perhubungan Nomor 54/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim memutuskan kemenangan nelayan Balikpapan yang mempertahankan ruang tangkapnya, serta mencabut izin proses transfer batu bara melalui ship-to-ship (STS) pada titik yang telah ditetapkan.
“Aktivitas alih muat antar kapal di perairan laut bukan sekedar aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal ponton ke mother vessel. Di sana ada aktivitas alur pelayaran yang masif, ada zona pandu, zona berlabuh, dalam setiap aktivitas yang memiliki dampak terhadap ruang ekosistem laut,” papar Deny dalam diskusi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Kelompok Kerja (Pokja Pesisir), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan di Tanjungpura, Kota Balikpapan, Kamis, 5 Maret 2026
Izin khusus untuk perusahaan yang akan melakukan aktivitas bongkar muat batu bara di laut atau pesisir inilah yang menjadi sumber keresahan masyarakat. Dari aktivitas itu saja, sudah banyak dampak lingkungan yang dirasakan, terutama nelayan.
Baca juga: Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
Aktivitas ini, tidak terpantau publik karena lokasinya jauh dari daratan. Sedikitnya, ada tujuh titik koordinat STS yang ada di Kaltim. Baik berupa terminal khusus (tersus), terminal umum (termum), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Lantaran tidak terpantau, dampak lingkungannya pun tidak bisa langsung terungkap dan dirasakan masyarakat awam. Padahal perusahaan wajib bertanggung jawab pada proses mitigasi atas potensi dampak yang terjadi. Misalnya tumpahan muatan berupa ceceran batu bara di perairan. Namun, hal itu tidak sepenuhnya dilakukan.
“Tidak bisa kami langsung kontrol. Dari terbitnya izin (aktivitas) saja sudah semena-mena, apalagi aktivitasnya (berlangsung),” imbuh dia.
Adanya PK RTRW, ada potensi area wilayah tangkap nelayan dipersempit untuk kepentingan industri tertentu. Di samping itu, perluasan area untuk industri berpotensi semakin merusak area pesisir dan berdampak terhadap masyarakat.
Deny menegaskan, publik bersama semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan perlu memperhatikan ruang hidup nelayan yang berpotensi terancam akibat proses PK RTRW Kaltim.
“Karena ketika ada izin lingkungan yang tidak dijalankan dengan baik, aktivitas itu bisa dicabut,” kata dia.
Baca juga: Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle mengatakan ekspansi industri mulai masuk Teluk Balikpapan sejak tahun 2009. Terjadi pembukaan kawasan mangrove secara masif dan menyebabkan sedimen dari darat terlarut ke lautan.
“Sedimen itu jadi penyebab terumbu karang di sepanjang garis pantai pesisir Balikpapan ini mati,” jelas Selle, sapaan akrabnya.
Kemudian tahun 2017, tekanan lingkungan bertambah akibat aktivitas batu bara yang mulai masif. Aktivitas ekstraktif yang terjadi di darat berdampak ke lautan.
Dibandingkan hari ini, jumlah nelayan jala tidak sampai 20 orang se-Balikpapan. Padahal 2001, khusus RT saya saja, ada 21 kapal pejala, dan dalam satu kapal terdapat 10 orang anak buah kapal.






Discussion about this post