Rabu, 2 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perlawanan Terbaru Gempadewa Terhadap Pertambangan di Wadas

Gempadewa kembali melakukan perlawanan terhadap upaya penambangan di Desa Wadas. Perlawanan terbaru Gempadewa kali ini menggugat Kementerian ESDM.

Kamis, 3 November 2022
A A
Konferensi pers perlawanan terbaru Gempadewa terhadap upaya penambangan batu andesit di Desa Wadas. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto Gempadewa.

Konferensi pers perlawanan terbaru Gempadewa terhadap upaya penambangan batu andesit di Desa Wadas. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyatakan, izin sangat krusial dalam kegiatan pertambangan, sebab memuat hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin. Selain itu, izin juga memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, jaminan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Tanpa izin, pertambangan dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Perempuan Yogyakarta Mengecam Kekerasan di Iran

Dikatakannya, secara ideal, Desa Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat Desa Wadas menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor. Sehingga tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan.

Salah satu sesepuh Wadas, Marsono menegaskan warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan. Dia juga meminta Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

Baca Juga: World Energy Outlook 2022: Perang Rusia – Ukraina Percepat Transisi Energi

“Jadi mohon Mahkamah Agung, gugatan adanya pertambangan di desa Wadas ini, benar-benar diperhatikan,” ungkap Mbah Marsono.

Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, Sana Ulaili mengatakan, pertambangan akan berpengaruh terhadap kehidupan seluruh warga Wadas.

“Hasil valuasi ekonomi kami menyebutkan, rata-rata warga wadas penghasilan 75 juta per orang dalam satu tahun. Ketika pertambangan ini terjadi, berapa miliar kehilangan yang akan dirasakan warga. 50 tahun kedepan, kekayaan warga bisa sampai 40 triliun. Betapa besarnya kerugian warga Wadas apabila pertambangan dilakukan di tanah Wadas,” ungkapnya. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa WadasGempadewaKabupaten PurworejoLBH Yogyakartapenambangan batu andesit Desa WadasProvinsi Jawa TengahSP Kinasih

Editor

Next Post
Dampak banjir pada Rabu, 2 November 2022, seratusan warga Langkat, Sumatera Utara, mengungsi. Foto dokumen BNPB penyaluran logistik oleh BPBD Langkat untuk warga terdampak banjir.

Dampak Banjir Seratusan Warga Langkat Mengungsi

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media