Baca Juga: Gerakan Tanah di Desa Bojong Koneng, Ratusan Warga Terdampak Situasi Belum Kondusif
Di tahun ini, menurut Ipi, telah diverifikasi PSU dari enam perumahan lainnya, yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang.
“Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp39 miliar,” ungkap Ipi.
KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Dorong OJK Serius Implementasikan Taksonomi Hijau Demi Energi Terbarukan
“Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten dan kota,” imbuh Ipi Maryati.
Ditegaskannya, KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. [WLC01]
Discussion about this post