Wanaloka.com – Kepala Pusat Studi Energi Baru dan Terbarukan Universitas Airlangga (Unair), Indira Wahyuni mengritisi realisasi transisi energi di Indonesia. Ia mempertanyakan arah transisi yang kerap tidak berpihak pada kelompok rentan.
“Energi berkeadilan? Untuk siapa? Masyarakat? Yang mana?” tanya dia dalam seminar bertema “Transisi Energi Berkeadilan: Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Arus Transisi Energi di Indonesia” di Ruang UDT gedung Pascasarjana, Kampus Dharmawangsa-B Unair, Jumat, 9 Mei 2025.
Indira menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 40 persen dari total dunia. Namun, potensi yang termanfaatkan baru sekitar 2,5 persen. Menurut dia, seharusnya transisi energi bergerak dari fosil ke energi terbarukan, bukan sebaliknya.
Baca juga: Lokasi Penemuan 19 Pohon Ganja di Areal Penggunaan Lain di Kerinci
“Nasional kalau sudah menaruh komitmen transisi, daerah tinggal mengikuti. Tapi nyatanya tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena kompleksitas persoalan lingkungan kita,” imbuh dia.
Ia juga menyebut masyarakat hukum adat sebagai elemen penting yang tidak boleh terabaikan dalam perumusan kebijakan energi nasional.
Masyarakat adat penjaga ekologi
Besarnya peran masyarakat adat sebagai elemen penting dalam perumusan kebijakan energi nasional juga diamini Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan. Bahwa pola hidup yang menjaga keseimbangan ekologis sebagai bentuk kesadaran kolektif terbentuk secara turun-temurun. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat adat.
Baca juga: Deformasi Lempeng Picu Gempa 5,3 Magnitudo di Mandailing Natal
Discussion about this post